Rabu, 04 DESEMBER 2024 • 18:04 WIB

Kisah Tragis Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Kekasihnya Usai Minta Pertanggungjawaban Kehamilan

Author

Ilustrasi pembakaran wanita. (Pinterest)

INDOZONE.ID - Tragedi memilukan menimpa EJ (20 tahun), seorang mahasiswi semester 5 Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Ia menjadi korban pembunuhan yang disertai pembakaran oleh kekasihnya, Moh Maulidi Al Izhaq (21 tahun), mahasiswa semester 7 jurusan Pendidikan Agama Islam di STIT Al Ibrohimy, Bangkalan.

Kisah tragis ini terjadi setelah korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.  

Baca Juga: Ibu Hamil Lompat dari Gedung karena Dilarang Lahiran Caesar oleh Mertua

Motif Pembunuhan

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan bahwa pembunuhan bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku.

Korban menolak menggugurkan kandungan dan mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak berwajib, serta mendemo kampus tempat pelaku berkuliah.  

"Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat cekcok. Korban bahkan mengancam akan melaporkan dan mendemo kampus pelaku jika ia tidak bertanggung jawab. Ini yang diduga memicu pelaku melakukan tindakan keji dengan membunuh dan membakar korban," ungkap Febri pada Senin (2/12/2024).  

Pelaku diketahui membacok, menggorok leher korban, dan membakar jasadnya di sebuah gudang kosong yang sudah lama tidak digunakan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur.  

Penemuan Jasad Korban 

Pada Minggu (1/12/2024), warga Desa Banjar dikejutkan dengan penemuan jasad perempuan hamil dalam kondisi hangus terbakar.

Lokasi kejadian berada di sebuah gudang yang sudah tidak digunakan selama empat tahun dan terletak di area terpencil, jauh dari pemukiman.

Saat ditemukan, tubuh korban masih dikelilingi kobaran api dan asap tebal.

Baca Juga: Kisah Tragis Wanita Tewas Terbungkus Kasur, Motif Pembunuhan Karena Ejekan Bau Badan

Ilustrasi korban yang dibakar hidup-hidup (Istimewa)

Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi bertindak sigap dengan menangkap pelaku pembunuhan yang bersembunyi di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis.

Dilansir dari Instagram @scaryjournal, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.  

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Febri.  

Hubungan Pelaku dan Korban  

Korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan sejak Mei 2024. Namun, hubungan tersebut berakhir tragis akibat pelaku yang enggan mengakui kehamilan korban.

Baca Juga: Kisah Tragis Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Jasadnya Dibungkus Kantong Plastik Hitam

Ilustrasi pembakaran wanita. (Pinterest)

Peristiwa mahasiswi dibakar kekasih karena hamil ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dan komunikasi yang sehat dalam hubungan.

Kasus pembunuhan ini juga mencerminkan perlunya perhatian lebih terhadap perlindungan perempuan serta penegakan hukum yang tegas untuk pelaku kekerasan.  

Semoga keluarga korban diberi ketabahan menghadapi tragedi ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram