Kisah Johnny Sembiring: Preman yang Dituduh Membunuh Letkol, Bebas Usai Dibela Otto Hasibuan di Era 80-an
INDOZONE.ID - Meski sempat gagal membebaskan Jessica Wongso dalam kasus pembunuhan Mirna pada 2016 lalu, pengacara Otto Hasibuan ternyata memiliki rekam jejak sebagai pengacara jempolan. Salah satu buktinya pernah membebaskan seorang preman bernama Johnny Sembiring dari persidangan pembunuhan pada era 80-an silam.
Mungkin banyak yang belum mengenal sosok Johnny Sembiring. Namun orang-orang terdahulu mungkin pernah mendengar namanya. Sepak terjangnya tak main-main karena dianggap sebagai preman cerdas.
Saat kasus pembunuhan Letkol Penerbangan Steven Adam, ia dituduh membunuh korban dengan senjata di rumahnya Steven. Padahal Johnny memiliki alibi yang kuat karena berada jauh dari lokasi pembunuhan.
Berikut fakta mengenai Johnny Sembiring yang dikumpulkan Indozone.
Baca Juga: Kisah Raja John: Kepemimpinan yang Kontroversial, Perang hingga Kehilangan Harta Karun Mahkotanya
Sekilas sepak terjang Johnny Sembiring
Johny Sembiring, yang pernah berbagi sel dengan Kusni Kasdut, memiliki kisah hidup yang legendaris. Selama hidupnya, ia sering masuk penjara. Jaringan kejahatannya juga sangat luas.
Selain melakukan perampokan terhadap tokoh-tokoh besar di zamannya, ia kabarnya bahkan mampu keluar dari penjara pada malam hari, hal yang seharusnya tidak mungkin terjadi.
Meskipun ia hidup dalam dunia kejahatan, akhir hidupnya ternyata sangat menyentuh dan tragis.
Sang Preman Intelek
Sosok Johny Sembiring memang sangat menonjol. Ia dikenal sebagai preman intelek. Kabarnya, ia bahkan pernah berhasil memanipulasi Perdana Menteri Malaysia pada tahun 1960-an, dengan tujuan untuk memperoleh uang melalui situasi politik yang tegang antara Indonesia dan Malaysia saat itu.
Baca Juga: Tragis! Berikut Deretan Pembunuhan yang Terinspirasi dari Film Horor Hollywood
Namun, masih belum ada informasi yang jelas tentang bagaimana Johny berhasil melakukan manipulasi tersebut. Kabar ini sepertinya perlu ditelusuri lebih dalam untuk mendapatkan fakta yang lebih pasti.
Johny juga dikenal sebagai seorang yang mahir dalam berbagai bahasa, termasuk Jawa, Sunda, Tapanuli, Inggris, Belanda, Jerman, dan Mandarin. Ini menunjukkan bahwa ia bukanlah seorang yang sembarangan.
Namun, mengapa ia akhirnya menjadi seorang preman? Pada tahun 1950-an, setelah masa revolusi, situasi membuat Johny terpaksa menjalani kehidupan sebagai preman. Namanya kemudian menjadi terkenal seiring dengan Kusni Kasdut dan Johny Indo sebagai preman kelas kakap.
Yang menarik, Johny Sembiring juga memiliki hobi berfilsafat. Dengan kecerdasan dan kemampuan bahasa yang di atas rata-rata, berfilsafat tampaknya menjadi bagian dari kesehariannya.
Kasus pembunuhan Letkol Steven Adam
Pada 29 Mei 1983, Johny Sembiring dianggap bersalah menembak Letkol Penerbang Steven Adam. Meskipun beberapa saksi saat kejadian pada dini hari tanggal 29 Mei 1983 mengklaim bahwa Johny berada di Jakarta bersama keluarganya, jaksa lebih cenderung mempercayai pengakuan saksi lain yang menyatakan bahwa Johny bersama teman-temannya mendatangi rumah Steven di Bogor malam itu.
Baca Juga: Kisah Rainbow Maniac, Pembunuh Berantai Pengincar Pria Gay di Brazil yang Tak Terpecahkan
Apa motifnya? Menurut jaksa, Steven yang merupakan bos sindikat narkotik terlibat dalam konflik dengan kelompok Robert dan Nico.
Robert adalah tetangga Steven, yang pernah membantu dan mengantarkan korban ke rumah sakit. Sedangkan Nico adalah seorang kapten polisi yang juga merupakan kepala Bagian Operasi Polres Bogor.
Pada bulan Oktober sebelumnya, Nico dihukum 18 tahun penjara dan dipecat oleh mahkamah militer di Bandung. Perselisihan ini muncul karena Steven menagih tunggakan pembayaran narkotik senilai puluhan juta rupiah kepada Robert dan teman-temannya. Johny Sembiring kemudian bergabung dengan kelompok Robert dan Nico, dan bersama-sama melaksanakan pembunuhan ini dengan janji imbalan sebesar Rp 10 juta.
Pembelaan Mohammad Assegaf dan Otto Hasibuan
"Bagaimana mungkin terdakwa, yang berada di tengah keluarganya di Jakarta, pada saat yang sama juga berada di Bogor?" kata pembela Johny, Mohammad Assegaf dan Otto Hasibuan.
Baca Juga: Beda Kelas! Pengacara Brigadir J dan Eks Pengacara Bharada E yang Minta Jasa 15 Triliun
Para pembela juga mempertanyakan tentang jarak tembak. Menurut keterangan istri korban yang kemudian disitir oleh Jaksa, Steven ditembak dari jarak tiga meter. Namun, atas pertanyaan dari para pembela, saksi ahli Dokter Rizkiwijaya dari LKUI menyebutkan bahwa korban ditembak dari jarak yang sangat dekat, sekitar enam inci.
Perkiraan ini didasarkan pada analisis jejak tembakan (bekas mesiu) yang ditemukan di dada korban. R.O. Tambunan, pengacara yang mendampingi Robert (terdakwa lain dalam kasus Steven Adam), juga tidak yakin bahwa para terdakwa benar-benar terlibat dalam kasus tersebut. Ia juga meragukan bahwa Steven dibunuh karena masalah narkotik.
Jarak tembak jadi penentu siapa yang bersalah
Pembela Johny, Mohammad Assegaf dan Otto Hasibuan, terus mempertanyakan bukti-bukti yang disajikan oleh Jaksa. Mereka meragukan bahwa Johny dan rekan-rekannya benar-benar terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dalam persidangan, mereka mencoba membuktikan bahwa kesaksian saksi mata dan bukti-bukti balistik tidak cukup kuat untuk menjerat terdakwa.
Pengacara pembela juga menggarisbawahi bahwa jarak tembak yang dinyatakan oleh saksi ahli dalam persidangan sangat penting dalam menentukan kebenaran kasus ini. Jika korban ditembak dari jarak yang sangat dekat, seperti yang diungkapkan oleh ahli balistik, ini bisa merubah sudut pandang terhadap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Selain itu, R.O. Tambunan, pengacara yang mendampingi terdakwa lain dalam kasus ini, Robert, juga berpendapat bahwa motif pembunuhan belum terbukti dengan kuat. Ia meragukan bahwa pembunuhan ini benar-benar terkait dengan perselisihan soal narkotik, seperti yang dinyatakan oleh Jaksa.
Baca Juga: Terkenal Kejam, Begini Fakta Seputar Yakuza: Organisasi Preman Terorganisir di Jepang
Bertaubat dan mencoba profesi debt collector
Johny Sembiring sering kali masuk penjara karena berbagai kejahatan yang ia lakukan. Namun, akhirnya hatinya berubah. Ia memutuskan untuk bertaubat dan mendirikan sebuah kantor konsultan di Kebun Sirih, Jakarta.
Bisnis yang ia jalankan mencakup jasa konsultasi, penagihan hutang, dan mediasi dalam kasus Wan Prestasi dan Hutang Piutang. Tidak butuh waktu lama bagi bisnisnya untuk tumbuh dengan cepat.
Kantor konsultan Johny menjadi sangat diminati dan dicari oleh masyarakat ibu kota yang membutuhkan jasanya. Banyak pihak yang iri dengan kesuksesan bisnis yang dijalankannya, bahkan para tokoh tinggi di tanah air pun merasa iri padanya.
Punya banyak musuh
Karena bisnisnya sebagai penagih hutang, Johny Sembiring mendapat banyak musuh. Terutama dari kalangan petinggi yang merasa terganggu oleh praktiknya. Mereka tidak suka dengan apa yang dilakukan oleh Johny. Berurusan dengan Johny merupakan hal yang rumit. Ia dianggap sebagai salah satu pelopor profesi penagih hutang (debt collector) pada masa itu, yang belum banyak dilakukan oleh orang lain.
Johny berpendapat bahwa bisnis yang ia jalani adalah suatu hal yang baik. Ia tidak menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya dan dengan bangga menyebut profesi penagih hutang sebagai profesi yang mulia. Pada masa Orde Baru saat itu, tindakan ini dianggap sangat berani. Tidak mengherankan jika beberapa pihak merasa tersinggung dengan profesi yang diambilnya.
Tewas Ditembak Secara Misterius
Kematian Johny Sembiring meninggalkan kesedihan dan misteri yang belum terpecahkan. Pada saat ia sedang menjalani proses taubat dan sukses dalam bisnis baru yang ia jalani, ia tiba-tiba diculik dan dibunuh.
Kabarnya, ia tewas ditembak oleh sekelompok orang di daerah persimpangan Matraman, Jakarta Timur pada tahun 1996. Hingga saat ini, pelaku atau kelompok pelaku yang bertanggung jawab atas pembunuhan ini masih belum teridentifikasi dengan pasti. Setelah kematian pemimpinnya, kelompok Johny Sembiring secara alami bubar.
Kematian tragisnya tetap menjadi teka-teki yang belum terpecahkan, meninggalkan banyak pertanyaan dan misteri dalam sejarahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber