INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari berbagai perkara korupsi, termasuk kasus yang melibatkan buronan Eddy Tansil. Meski hingga kini Eddy Tansil belum berhasil ditangkap, aset miliknya tetap berhasil dipulihkan dan diserahkan kepada negara.
Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), Kejaksaan Agung menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, seperti yang dikutip dari ANTARA.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, nilai tersebut merupakan gabungan dari hasil lelang BPA Fair yang berlangsung pada 18-21 Mei 2026 dan pemulihan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil.
Dari hasil lelang BPA Fair, negara memperoleh penerimaan sebesar Rp978 miliar. Sementara itu, pemulihan aset milik Eddy Tansil dilakukan melalui skema penyerahan aset secara sukarela (voluntary asset).
Baca juga: Elaine Parent, Si Bunglon yang Jadi Buronan Internasional dengan Mencuri Identitas Korbannya
Aset yang berhasil dipulihkan dari Eddy Tansil terdiri atas:
- Uang tunai sebesar Rp51 miliar.
- 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp30 miliar.
Dengan demikian, total aset yang dipulihkan dari Eddy Tansil mencapai sekitar Rp81 miliar, sementara keseluruhan penerimaan negara yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1,029 triliun.
"Angka tersebut merupakan hasil kerja panjang dari BPA," kata ST Burhanuddin.
Ia menegaskan, penyerahan hasil pemulihan aset tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengelola aset negara secara transparan dan akuntabel.
"Masyarakat memberikan kepercayaan kepada kami dan hasil kerja itu kami tunjukkan secara terbuka melalui penyerahan kepada Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana hasil pemulihan aset akan dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, semakin banyak aset negara yang berhasil dipulihkan, semakin kuat pula kondisi keuangan negara untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
"Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik," kata Purbaya.
Kronologi Singkat Kasus Eddy Tansil
Eddy Tansil merupakan terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun pada awal 1990-an. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Mahkamah Agung.
Namun pada tahun 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta, dalam kasus pelarian yang hingga kini masih menjadi salah satu pelarian narapidana paling terkenal di Indonesia. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui dan ia masih berstatus buronan.
Meski demikian, pemerintah melalui Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pelacakan dan pemulihan aset milik Eddy Tansil. Pemulihan tersebut dilakukan agar sebagian kerugian negara akibat kasus korupsi yang dilakukannya dapat dikembalikan, meskipun terpidana hingga kini belum berhasil ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA