Sehari setelah kejadian, Nasra ditangkap dan awalnya mengakui telah melakukan kejahatan tersebut. Ia menghadapi dakwaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan pembakaran.
Sidang Nasra dimulai pada tanggal 27 Oktober 2009 di Pengadilan Tingkat Pertama.
Awalnya, dia membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa pengakuannya dilakukan di bawah tekanan. Selain itu, dia menuduh bahwa seorang pegawai penjara yang masih terkait dengan suaminya memberinya pil aborsi, yang menyebabkan dia kehilangan bayinya.
Pada 24 November, pengacara pembela meminta Nasra menjalani tes psikiatris, dengan klaim bahwa ia memiliki masalah kesehatan mental di masa kecilnya.
Lokasi pemakaman korban pembakaran Nasra Yussef Mohammad al Enezi.
Pengadilan juga memanggil suami dan ART Nasra untuk memberikan kesaksian pada sidang berikutnya pada 8 Desember 2009.
Baca Juga: Apa itu Rabu Wekasan 2024? Simak Makna Peringatannya!
Selama persidangan, Nasra menyatakan bahwa ia menuangkan "air terkutuk" alias bensin ke tenda tersebut sebagai bagian dari ritual ilmu hitam.
Pada 30 Maret 2010, Hakim Adel al-Sager menjatuhkan hukuman mati kepada Nasra. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Banding dan Pengadilan Kasasi pada 12 Juni 2011.
Ini adalah pertama kalinya seorang warga negara perempuan Kuwait dijatuhi hukuman mati yang dikuatkan oleh pengadilan tertinggi negara tersebut. Setelah itu, hukuman hanya diringankan oleh Amir (penguasa) Kuwait sata itu, Sheikh Sabah Al Ahmad Al Sabah.
Nasra Yussef Mohammad al-Enezi kemudian dipindahkan ke sel-sel isolasi di Penjara Pusat pada 23 Januari 2017.
Dia akan menjalani eksekusi pada pagi harinya. Keamanan di sekitar penjara dijaga ketat dan penembak jitu ditempatkan di atap-atap penjara.
Baca Juga: Mengenal Raja Koloksai, Orang Paling Misterius di Dunia yang Sulit Dicari Bukti Keberadaannya
Sebuah tim yang terdiri dari empat dokter dan enam teknisi tiba di penjara pada pukul 05.00 pagi. Nasra pun diangkut dengan mobil SUV polisi ke lokasi eksekusi di tempat parkir penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera