INDOZONE.ID - Warga Lio Santa, Baros, Sukabumi, khawatir dengan kembalinya Andri Sobari alias Emon, mantan pelaku pencabulan anak, setelah bebas dari penjara.
Masyarakat takut kalau Emon, sapaan akrabnya, akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memahami kemarahan tersebut, tetapi lembaga ini meminta agar warga setempat tetap memantau anak-anak mereka.
Meskipun menurut tenaga psikolog di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sukabumi, "peluang dia kembali melakukan pencabulan kecil lantaran sudah ada perubahan perilaku". Adapun Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengharuskan Andri wajib lapor selama lima tahun ke depan.
Baca juga: Kisah La Pateddungi, Raja Wajo Cabul, Tiap Malam ‘Berburu’ Istri dan Anak Gadis Rakyatnya
Emon, mantan pelaku pencabulan anak, dibebaskan bersyarat dari Lapas Cirebon pada 27 Februari, setelah melakukan pencabulan terhadap 120 anak di Sukabumi, Jawa Barat, pada 2014.
Lantaran status bebas bersyarat, Emon tetap harus menjalani wajib lapor ke Lapas Nyomplong Sukabumi tiap dua minggu sekali sampai tahun 2028.
Pasalnya, dia masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan.
Emon kini dikabarkan tinggal bersama ibu, adik, dan keponakannya yang berwilayah di Lio Santa, Kecamatan Baros.
Baca juga: Kisah Balas Dendam Seorang Ayah, Tembak Mati Pelaku Pelecehan Anaknya di Depan Kamera TV
Wakil Ketua Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati sebagai upaya pencegahan, selain pemantauan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Karena, potensi kasus berulang akan tetap ada lantaran proses rehabilitasi di dalam penjara sering kali tidak tuntas, apalagi didukung dengan lingkungan yang longgar dan acuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram @jurnal.mistis