Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Hari ini Selasa (17/1), Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dinilai melakukan kejahatan serius sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun sebelum aksi Sambo yang bunuh ajudan, ada juga beberapa kejahatan serius lainnya yang menyebabkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kasus-kasus ini cukup menghebohkan publik.
Berikut 5 kasus terdakwa dituntut penjara seumur hidup yang berhasil dirangkum Indozone!
Herry Wirawan, pimpinan pesantren yang telah mencabuli 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan, sempat divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, pada Selasa (15/2/2022).
Namun ustaz cabul itu akhirnya dijatuhi hukuman mati setelah Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan tuntutan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Baca juga: Minta Keringanan Hukuman, Zul Zivilia Ajukan Banding
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan dengan korban empat orang dalam satu keluarga.
Para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) juga divonis penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, prajurit dengan bintang tanda jasa itu juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat. Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia sempat dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna narkoba, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.
Kasus pelantun ‘aishiteru’ ini sendiri berawal dari penangkapannya 1 Maret 2019 di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Zul ditangkap saat menimbang dan membungkus sabu dengan berat 9,54 kilogram dan 24.000 butir ekstasi dalam sejumlah plastik klip.
Namun setelah menjalani beberapa sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 18 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar pada Zul Zivilia karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Minimal Penjara Seumur Hidup
Teranyar, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Di antaranya, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi di Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: