Jumat, 21 MEI 2021 • 15:19 WIB

Peneliti Berhasil Sempurnakan Kecepatan Cahaya dalam Plasma!

Author

Ilustrasi kecepatan cahaya. (photo/Ilustrasi/Pexels/Ludvig Hedenborg)

Berlayar melalui perairan hampa udara yang halus, foton cahaya yang bergerak sekitar 300 ribu kilometer per detik. Ini menetapkan batasan yang tegas mengenai seberapa cepat bisikan informasi dapat menyebar ke mana pun di semesta. 

Meskipun hukum ini sepertinya tidak akan pernah dilanggar, ada fitur cahaya yang tidak mengikuti aturan yang sama. Memanipulasi mereka tidak akan mempercepat kemampuan untuk melakukan perjalanan ke bintang. 

Peneliti dari Lawrence Livermore National Laboratory di California dan University of Rochester di New York telah menyempurnakan kecepatan gelombang cahay dalam plasma hingga sekitar 1/10 dari ruang hampa cahaya biasa. Ini membuat kecepatan menjadi lebih cepat 30%. 

Ini karena kecepatan foton terkunci di tempatnya oleh jalinan media listrik dan magnet yang disebut elektromagnetisme. Tetapi, denyut foton dalam frekuensi sempit juga berdesak-desakan hingga menciptakan gelombang biasa. Dengan melepaskan elektron dari aliran ion hidrogen dan helium dengan laser, peneltii dapat mengubah kecepatan kelomppok pulsa cahaya yang dikirim lewat media oleh sumber cahaya kedua, mengerem atau rampingkannya dengan sesuaikan rasio gas dan memaksa fitur denyut nadi berubah bentuk. 

Dari posisi teoritis, eksperimen membantu sempurnakan fisika plasma dan memberikan batasan baru pada keakuratan model saat ini. Secara praktis, ini adalah kabar baik bagi teknologi canggih yang menunggu petunjuk mengenai cara mengatas rintangan yang mencegahnya berubah menjadi kenyataan. 

Laser akan menjadi pemenang besar di sini, terutama varietas yang sangat kuat. Laser jadul mengandalkan bahan optik solid-state, yang cenderung rusak saat energinya meningkat. Penelitian ini pun telah dipublikasikan di Physical Review Letters.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Kontak Tentang Kami Redaksi Info Iklan Pedoman Media Siber Pedoman AI dari Dewan Pers Kode Etik Jurnalistik Karir
FOLLOW OUR SOCIAL MEDIA