Tumpeng sedekah bumi yang akan diarak menuju sumber Sabrangan dalam ritual Undur Tirta.
INDOZONE.ID - Masyarakat Desa Wotanmas Jedong, Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur, menggelar tradisi Ritual Unduh Tirta Air Terjun Sabrangan di sumber mata air Sabrangan, yang terletak di area pendakian Gunung Penanggungan Via Genting pada Minggu, 9/2/2025.
Acara tersebut merupakan bentuk penghormatan masyarakat desa Wotanmas Jedong, kepada air yang telah memberikan kebermanfaatan bagi setiap makhluk hidup.
Tujuan penyelenggaraan acara Ritual Unduh Tirta Air Terjun Sabrangan sebagai bentuk rasa syukur manusia kepada Tuhan, yang telah memberikan air sebagai pemenuh kebutuhan manusia.
Abdul Wahid, Pimpinan Padepokan Astana Jabal Sirr, menjelaskan filosofi Ritual Unduh Tirta yang berhubungan dengan melestarikan mata air.
"Maksud dari ritual unduh tirta di Air Terjun Sabrangan kalau dari segi kata unduh berarti mengambil, jika ingin mengambil harus mau merawat, melestarikan, menjaga dan menanam," ujar Abdul Wahid.
Penanaman bibit bambu dipilih sebagai pohon yang mampu menambah debit mata air lebih besar lagi.
Baca Juga: Tradisi Masoro, Ritual Tolak Bala Suku Bajo di Torosiaje Gorontalo
Abdul Wahid menjelaskan fungsi pohon bambu untuk mempercepat proses pengembalian air, yang nantinya akan memunculkan sumber mata air yang baru.
Mata air Sabrangan mengaliri di berbagai desa, seperti Desa Kunjoro Wesi, Dusun Kandangan, Desa Manduro, Desa wotanmas Jedong, dan Dusun Genting.
Acara ini bermula dari tradisi selamatan gegrojogan yang dilakukan turun temurun oleh pendahulu, kemudian berubah menjadi ritual unduh tirta.
Ritual tersebut diselenggarakan pertama kali pada tahun 2023, hingga rutin dilakukan satu tahun sekali.
Penanaman bibit bambu di area Sumber Sabrangan pada acara Ritual Unduh Tirta.
Berbagai kegiatan meriah dilakukan oleh masyarakat, anak anak Dusun Genting Mojokerto, dan dalang asal Jawa Tengah Ki Ompong Sudarsono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan