Harta karun koin emas yang ditemukan di bawah lantai sebuah rumah di Inggris. (Science Alert)
Bak dapat harta karun, seorang pemilik rumah di Inggris ini mendapatkan koin emas bernilai Rp4,3 Miliar saat dirinya tengah melakukan renovasi terhadap rumahnya.
Tak pernah disangka bahwa selama ini, ia tinggal di dalam rumah yang menyimpan koin emas tersebut yang tertimbun di bawah lantai dapur rumahnya tersebut.
Baca Juga: Inilah Desa dengan Nama Terpanjang, Terdiri dari 58 Huruf
Dikutip dari Science Alert, timbunan koin emas itu ditemukan dari sebuah rumah yang terletak di Ellerby, sebuah desa di North Yorkshire. Harta karun ini pertama kali ditemukan pada tahun 2019.
Harta karun ini merupakan koin emas yang tersebar di Inggris pada abad ke-17 dan 18 yang merupakan masa kejayaan Britania Raya pada masa itu. Timbunan harta karun ini mencakup lebih dari 260 koin emas yang berasal dari zaman kuno antara tahun 1610 dan 1727.
Semula tak ada yang menyangka jika warga Inggris tersebut akan menjadi konglomerat lantaran ia merasa tak ada yang istimewa dari rumahnya tersebut.
Saat itu para kontraktor sedang membongkar papan lantai selama proyek renovasi di rumah abad ke-18 itu. Secara kebetulan mereka menemukan sebuah cangkir gerabah berlapis garam yang ukurannya mirip dengan kaleng soda.
Setelah memeriksa lebih lanjut, para pekerja tersebut menemukan beberapa koin bergemerincing di dalam cangkir. Sebagian besar koin terdiri atas koin 50 dan 100 pound yang digunakan pada saat itu.
Baca Juga: Harta Karun Koin Emas Anglo-Saxon Berhasil DItemukan, Ditemukan oleh Mantan Polisi
Meski ditemukan di dalam rumah warga Inggris tersebut, tidak serta merta merekalah yang berhak menggunakan atau menerima nilai koin emas jika diuangkan.
Melainkan otoritas mengambil langkah dengan melakukan pelelangan terhadap koin tersebut melalui Spink & Son. Di mana koin emas tersebut diperkirakan akan terjual lebih dari 300.000 Dollar AS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: