INDOZONE.ID - Akar sistem kasta telah ada sejak lama. Beberapa referensi tentangnya ditemukan dalam "Rigveda", kumpulan himne suci Hindu yang ditulis sekitar tahun 1500 SM, serta dalam "Manusmruti", kerangka moral dan hukum Hindu.
Menurut sejumlah cendekiawan, teks-teks ini menetapkan elemen-elemen dasar sistem kasta yang dikenal saat ini, termasuk peringkat sosial berdasarkan gagasan kemurnian ritual dan pengucilan sosial.
Namun, baru pada abad-abad menjelang pemerintahan Inggris, sistem kasta modern mulai berperan signifikan secara sosial.
Dengan runtuhnya Dinasti Mughal, serangkaian penguasa Islam di India, kasta menjadi alat untuk membedakan strata sosial dan membangun legitimasi.
Selama masa kolonial Inggris, sistem kasta semakin diperkuat, menjadi instrumen yang berguna bagi pemerintah kolonial untuk memahami dan mengendalikan dinamika sosial di wilayah tersebut.
Secara historis, sistem kasta membatasi interaksi antar kasta dan mendorong diskriminasi terhadap kasta yang berperingkat lebih rendah, sekaligus mendukung hak istimewa kasta yang berperingkat lebih tinggi.
Kesempatan usaha dan profesi sering kali hanya diperuntukkan bagi kasta yang berperingkat lebih tinggi, sementara kasta rendah umumnya dipekerjakan dalam tugas-tugas kasar. Hingga kini, kesenjangan ini masih terasa.
Di banyak desa, masyarakat hidup terpisah berdasarkan kasta, dengan batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh mereka yang berasal dari kasta lebih rendah.
Baca Juga: Mengurai Tradisi Halal Bihalal Lebaran Idul Fitri dan Kaitannya dengan Hukum Islam
Mereka juga dilarang menggunakan sumur yang sama atau minum di warung teh yang sama dengan kasta lebih tinggi.
Lingkungan kasta rendah sering kali tidak memiliki fasilitas listrik, sanitasi, atau pompa air. Akses ke pendidikan, perumahan, dan layanan kesehatan yang lebih baik umumnya tidak tersedia bagi mereka, berbeda dengan kasta yang lebih tinggi.
Sistem kasta di India mendorong pengucilan yang, menurut para kritikus, memperburuk ketidaksetaraan bagi mereka yang berada di dasar hierarki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Voxdev.org