Tradisi Syawalan di Pekalongan.
INDOZONE.ID - Syawalan di Pekalongan, khususnya Keluarahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, adalah tradisi tahunan yang dirayakan pada pekan pertama setelah Idul Fitri, tepatnya pada hari ketujuh (8 Syawal) sesudah hari raya.
Berasal dari kata “Syawal”, bulan setelah Ramadhan dalam kalender Islam, tradisi ini menjadi simbol kebersamaan dan rasa syukur masyarakat Pekalongan.
Tradisi Syawalan di Pekalongan.
Banyak yang percaya, bahwa tradisi ini sudah berlangsung sejak masa kolonial, sebagai perwujudan dari nilai-nilai Islam yang berpadu dengan budaya lokal Jawa.
Dengan suasana yang meriah dan penuh kegembiraan, Syawalan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat setempat dan para wisatawan.
Salah satu bagian paling menarik dalam perayaan Syawalan di Pekalongan, adalah lopis raksasa yang dibuat oleh masyarakat secara gotong-royong.
Baca Juga: Peristiwa 3 Oktober 1945: Perang untuk Mengusir Jepang yang Tersisa dari Kota Pekalongan
Lopis ini melambangkan rasa syukur, kebersamaan, dan ajakan untuk saling memaafkan. Setelah selesai dibuat, ketupat raksasa ini akan diarak keliling kota, diiringi warga dan wisatawan yang ingin menyaksikan momen khas tersebut.
Arak-arakan lopis menjadi simbol persatuan dan silaturahmi yang mempererat hubungan antarwarga. Pada akhirnya, lopis raksasa tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai lambang kebersamaan dan keberkahan.
Selain arak-arakan lopis raksasa, Syawalan juga dimeriahkan dengan kirab budaya yang diikuti oleh masyarakat dari berbagai desa di Pekalongan.
Dalam kirab ini, peserta mengenakan pakaian adat Jawa, membawa berbagai peralatan tradisional, dan menggelar seni budaya khas Pekalongan.
Kirab budaya ini tidak hanya mencerminkan kekayaan budaya Jawa, tetapi juga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.
Banyak pengunjung yang datang untuk melihat langsung kemeriahan ini, menjadikan Syawalan sebagai ajang promosi budaya daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis