Menurutnya, perubahan pemahaman aqidah sebaiknya dilakukan dengan syiar yang baik, bukan dengan merusak peninggalan berharga dari leluhur.
Proses Ritual Jamasan Pusaka Memandikan dan mensucikan benda pusaka seperti keris, tombak, cincin, dan lainnya yang dikenal dengan nama jamasan. (Z Creators/Edelweis Ratushima)
Proses Jamasan Pusaka dimulai dengan "Riadhah" (latihan spiritual) dan tawasulan. Setelah itu, pusaka-pusaka dibersihkan dengan menggunakan air kelapa untuk menghilangkan karat.
Tahap selanjutnya adalah melarung energi-energi negatif yang mungkin menempel pada pusaka. Hal ini diyakini dapat menjaga dan menetralkan kembali energi pusaka, sehingga tetap positif dan bermanfaat bagi pemiliknya.
Pusaka seperti keris bukan hanya dilihat dari sisi seni dan estetika, tetapi juga dari sisi esoterik. Keris diyakini memiliki energi yang dapat mempengaruhi pemiliknya, sehingga penting untuk menjaga kebersihannya, baik secara fisik maupun spiritual.
Tradisi Jamasan Pusaka mencerminkan ajaran leluhur yang memadukan antara seni, spiritualitas, dan penghormatan terhadap alam.
Tradisi Jamasan Pusaka 1 Suro.
Tidak dapat dipungkiri bahwa tradisi ini masih menimbulkan berbagai pandangan di masyarakat.
Beberapa menganggapnya sebagai kegiatan yang ketinggalan zaman dan tidak relevan, sementara yang lain melihatnya sebagai warisan budaya yang harus dilestarikan.
Perbedaan pandangan ini seringkali dipicu oleh kurangnya pemahaman tentang makna sebenarnya dari tradisi Jamasan Pusaka.
Bagi para penggiat tradisi, seperti komunitas pecinta pusaka di berbagai daerah, tradisi Jamasan Pusaka bukan hanya sekadar ritual, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap leluhur.
Mereka berusaha melestarikan tradisi ini dengan harapan dapat mengedukasi generasi muda tentang pentingnya menjaga dan menghargai warisan budaya.
Dalam pandangan esoterik, keris dan pusaka lainnya memancarkan energi yang dapat mempengaruhi kehidupan pemiliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube @Denmas Pamor