INDOZONE.ID - Perayaan tahun baru Islam atau 1 Suro dalam kalender Jawa, seringkali disertai dengan berbagai tradisi unik yang sarat makna dan sejarah.
Salah satu tradisi yang cukup menarik perhatian adalah ritual Jamasan Pusaka, sebuah ritual yang bertujuan untuk membersihkan dan merawat pusaka seperti keris dan tombak.
Tradisi ini bukan hanya sekadar kegiatan fisik membersihkan benda-benda berharga tersebut, tetapi juga mengandung filosofi yang dalam tentang kehidupan dan spiritualitas.
Tradisi Jamasan Pusaka 1 Suro.
Jamasan Pusaka adalah tradisi yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur. Prosesi ini biasanya dilakukan menjelang tengah malam pergantian tahun, di mana masyarakat berkumpul untuk melaksanakan "Tawasulan", yaitu doa bersama memohon berkah dan perlindungan dari Allah SWT.
Acara ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana membersihkan pusaka dari karat, tetapi juga sebagai bentuk syukur dan harapan, agar tahun baru membawa keberkahan dan keselamatan.
Menurut tradisi, proses pembersihan pusaka ini menggunakan bahan-bahan alami seperti air kelapa dan bunga.
Baca Juga: Menelusuri Mitos dan Fakta Satu Suro: Mengapa Disebut Malam Berbahaya?
Bunga melambangkan keharuman atau wewangian, yang diartikan sebagai simbol harapan untuk penyucian diri, agar kita selalu dihargai dan wangi di mata masyarakat. Air kelapa digunakan karena diyakini dapat membersihkan karat dengan efektif.
Meski memiliki makna yang dalam, tradisi Jamasan Pusaka seringkali menimbulkan kontroversi. Ada pandangan yang menganggap kegiatan ini sebagai bentuk pemujaan terhadap benda-benda pusaka, yang bisa berujung pada kemusyrikan.
Namun, pandangan ini disanggah oleh para pelaku tradisi, yang menegaskan bahwa pusaka bukanlah sarana pemujaan, melainkan manifestasi doa dan penghargaan terhadap warisan leluhur.
Seorang pelaku tradisi Jamasan, yang dikenal sebagai Mbah Surip, menyatakan bahwa penting untuk memahami niat dan tujuan di balik ritual ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube @Denmas Pamor