Anak-anak dari Yahudi Ortodoks
INDOZONE.ID - Yahudi merupakan bangsa dan juga salah satu dari tiga agama Abrahamik di samping Islam dan Kristen yang diakui secara luas. Namun keberadaannya di Indonesia tidak diakui sebagai agama resmi.
Padahal keberadaan orang Yahudi yang mempraktikan ajaran Yudaisme di Indonesia masih ada, meski jumlahnya tergolong sedikit.
Kendati demikian, Yahudi di Indonesia tetap dilindungi undang-undang berdasarkan Penetapan Presiden RI No 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Baca Juga: Universitas Exeter di Inggris Buka Prodi Ilmu Sihir dan Ilmu Gaib Bagi S2, Mau Daftar?
Keberadaan orang Yahudi di Indonesia setidaknya tercatat sejak abad ke-7 ketika kedatangan para penjelajah Yahudi melalui Jalur Sutra Maritim.
Orang-orang Yahudi yang masuk ke Nusantara kebanyakan berasal dari Eropa Selatan, Inggris, Belanda, Jerman, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Latin.
Berdasarkan sensus penduduk Hindia Belanda pada 1930, ada sebanyak 1.095 orang Yahudi yang tercatat. Jumlah itu meningkat hingga 2.500-an orang pada akhir 1930-an.
Namun ketika Perang Dunia II pecah, jumlah orang Yahudi menurun hingga menjadi 2.000-an orang saja, hal itu dikarenakan Pendudukan Jepang yang terkenal kejam dan melakukan kerja paksa.
Setelah Indonesia merdeka, orang Yahudi menghadapi berbagai masalah karena perubahan situasi politik yang terjadi seperti proses nasionalisasi oleh Soekarno hingga pecahnya perang Israel-Palestina.
Banyak Yahudi Indonesia, yang rata-rata keturunan Eropa bermigrasi ke luar negeri seperti ke Amerika Serikat, Australia bahkan ke Israel untuk mencari kehidupan yang lebih layak.
Baca Juga: Mengenal Payot, Rambut Depan Telinga yang Menjuntai pada Laki-laki Yahudi
Orang Yahudi Indonesia yang bermigrasi ke Israel mendirikan organisasi bernama Tempo Dulu di bawah pimpinan Shoshanna Lehrer.
Hingga kini praktik Yudaisme belum diakui sebagai agama resmi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber