Rabu, 31 JULI 2024 • 18:35 WIB

Kisah Soeharto Gugat Majalah Time Asia Berujung Kalah

Author

Soeharto, Presiden Ke-2 RI.

INDOZONE.ID – Soeharto pernah menuntut Time Asia karena majalah itu menerbitkan berita dengan judul “Suharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune” (Bagaimana Pemimpin Terlama Indonesia Membangun Kekayaan Keluarga).

Berita itu terbit dalam majalah Time Edisi Asia Volume 153 Nomor 20 itu terbit pada 24 Mei 1999 di halaman 16–19.

Isi berita itu menjelaskan kalau Soeharto dan keluarganya mendapatkan dana sekitar 9 milliar dollar AS.

Baca Juga: Heroisme Pemuda Medan: Kisah Epik Pertempuran Medan Area Melawan Penjajah

"Terdapat laporan bahwa uang dalam jumlah yang sangat besar yang terkait dengan Indonesia telah dialihhkan dari sebuah bank di Swiss ke bank lain di Austria," isi laporan Time mengutip ICJR.

"Time telah berhasil mengetahui bahwa US $ 9 milyar uang Suharto telah ditransfer dari Swiss ke sebuah rekening tertentu di Bank Austria," lanjut laporan tersebut.

Soeharto menggugat majalah yang berbasis di New York itu karena menilai pemberitaan tersebut tendensius, insinuatif, dan provokatif. Bagian-bagian yang dianggap tendensius, insinuatif dan provokatif.

 

Baca Juga: Black Tom Explosion, Kasus Sabotase di AS yang Mengalami Kerugian Setengah Miliar US Dollar

Soeharto merasa dirugikan oleh pemberitaan dan gambar yang dimuat dalam majalah Time edisi Asia pada 24 Mei 1999. Setelah mengirim dua surat somasi (teguran) kepada Time Asia Inc. tanpa tanggapan, Soeharto akhirnya membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusannya, menolak seluruh tuntutan Soeharto. Mereka berpendapat bahwa pemberitaan Time tidak memenuhi unsur "perbuatan melawan hukum" menurut Pasal 1365 dan 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Tidak puas dengan putusan ini, Soeharto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan pengadilan negeri.

Baca Juga: Mary Frith, Si Copet Wanita Legendaris dari Inggris

Soeharto kemudian membawa kasus ini ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi. Pada tahap ini, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, dan menyatakan bahwa pemberitaan Time memenuhi kriteria "perbuatan melawan hukum."

Mereka menyatakan bahwa gambar dan tulisan dalam majalah Time telah melampaui batas kepatutan dan kehati-hatian, serta mencemarkan nama baik Soeharto.

Namun, cerita tidak berakhir di situ. Soeharto mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali, mengklaim bahwa ada kekhilafan atau kesalahan nyata dalam putusan tersebut.

Pada 16 April 2009, Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali memenangkan Majalah Time. Dengan keputusan ini, Time dianggap tidak bersalah dan pemberitaan mereka dilindungi oleh kebebasan pers dan hak berekspresi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ICJR

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU