Penandatangan perjanjian gencatan senjata antara Korea Utara dan Korea Selatan pada 27 Juli 1953
INDOZONE.ID - Hari ini, tepat 70 tahun lalu, sebuah perjanjian gencatan senjata antara dua kubu Korea Selatan dan Korea Utara dibuat. Kedua kubu sepakat untuk menghentikan pertempuran.
Mengutip situs sejarah Hudson Reporter, peristiwa gencatan senjata di semenanjung Korea terjadi pada tahun 1953 dalam rangka menghentikan pertempuran selama tiga tahun.
Seperti yang diketahui, perang Korea adalah konflik militer yang terjadi antara Korea Utara yang didukung oleh Tiongkok dan Uni Soviet, melawan Korea Selatan yang didukung oleh PBB, dengan Amerika Serikat sebagai kekuatan utama.
Berikut adalah penjelasan mengenai peristiwa gencatan senjata di Korea tahun 1953
Perang Korea dimulai pada tanggal 25 Juni 1950, ketika Korea Utara menyerbu Korea Selatan dengan tujuan untuk menyatukan seluruh Semenanjung Korea di bawah pemerintah komunis.
Baca Juga: Kisah Perjalanan Jurnalis Jean Lee saat Tinggal di Korea Utara: Dilihat Sebagai Mata-mata
Serangan mendadak ini menyebabkan mundurnya pasukan Korea Selatan dan mendapat dukungan internasional dari PBB, yang mengutuk tindakan agresif Korea Utara.
PBB mengambil langkah untuk mendukung Korea Selatan dengan mengirimkan pasukan gabungan dari negara-negara anggotanya, dipimpin oleh Amerika Serikat.
Tentara Tiongkok kemudian ikut campur dalam konflik untuk membantu Korea Utara. Perang ini berlangsung selama tiga tahun dengan pertempuran sengit di seluruh Semenanjung Korea.
Pada tahun 1951, perundingan gencatan senjata dimulai antara pihak-pihak yang berkonflik di desa Panmunjom, yang terletak di Zona Demiliterisasi (DMZ) yang memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan.
Baca Juga: Suku Kanguru Korea Selatan: Orang Dewasa yang Tinggal Bersama Orang Tuanya
Perundingan berlangsung sulit dan penuh tantangan karena adanya perbedaan pandangan tentang syarat-syarat gencatan senjata.
Penandatangan perjanjian gencatan senjata antara Korea Utara dan Korea Selatan pada 27 Juli 1953
Pada tanggal 27 Juli 1953, akhirnya pihak-pihak yang berkonflik mencapai kesepakatan untuk menghentikan pertempuran. Gencatan senjata ini ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu:
Gencatan senjata menghasilkan berbagai ketentuan penting, antara lain:
Baca Juga: Misterius! Selembar Surat Dikirim Sebelum Perang Dunia, tapi Baru Tiba 100 Tahun Kemudian
Perlu dicatat bahwa gencatan senjata ini hanya mengakhiri pertempuran aktif, bukan perang secara resmi.
Tidak ada perjanjian perdamaian yang ditandatangani, dan hingga saat ini, kedua Korea masih dalam keadaan teknis berperang, karena gencatan senjata ini hanya berfungsi sebagai jeda untuk menghentikan pertumpahan darah dan pertempuran militer.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hudson Reporter