Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 18:05 WIB

Kebangkitan dan Kejatuhan Sektor Industri Gula di Hindia Belanda pada Abad ke-19

Kebangkitan dan Kejatuhan Sektor Industri Gula di Hindia Belanda pada Abad ke-19Pabrik Gula (PG) Tanjungtirto (Sf. Tanjoeng/Sf.Kalasan/Sf. Tandjoeng tirto) Teguhan, Kalitirto Berbah (Wikipedia).

INDOZONE.ID - Di Hindia Belanda pada masa abad ke-19, banyak terjadi pembangunan di seluruh wilayah, khususnya pada sektor industri. 

Hal ini disebabkan berkembangnya sistem ekonomi liberal yang diusung oleh pemerintahan kolonial Belanda yang berhaluan liberal, setelah berhasil menggantikan kaum konservatif dalam kepengurusan tanah jajahan.

Sektor industri juga berkembang pesat berkat disahkannya kebijakan Undang-Undang Agraria atau Agrarische Wet pada tahun 1870.

Regulasi ini secara efektif membebaskan perusahaan swasta untuk masuk ke Hindia Belanda agar bisa menanamkan modalnya serta berinvestasi dalam jangka panjang.

Baca juga: Pertempuran Shanghai: Konflik Tiga Bulan Cina-Jepang yang Dipicu Keributan di Jembatan Marco Polo

Pemodal tidak perlu mengkhawatirkan hak sewa tanah yang mereka miliki karena sudah dijamin oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Ada berbagai macam sektor industri yang berkembang di Hindia Belanda pada masa itu, salah satunya gula. 

Sektor Industri Gula Di Hindia Belanda

Dengan disahkannya Undang-undang Gula (Suiker Wet), maka industri gula yang berbasis padat karya sukses menghasilkan komoditi ekspor pada masa itu. 

Undang-undang ini berisi peraturan yang mengatur mengenai monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang lalu secara bertahap akan diserahkan kepada pihak swasta.

Baca juga: Resolusi Jihad: Seruan Kiai dan Ulama yang Menggelorakan Perlawanan terhadap Belanda

Undang-Undang Gula juga memberikan perlindungan serta keuntungan dari produksi gula. 

Sebab, tebu sebagai bahan baku utama gula hanya diperbolehkan diproses di dalam negeri. 

Hal ini rupanya sangat menguntungkan bagi perusahaan swasta yang memegang kendali pabrik-pabrik pengolahan tebu. 

Undang-Undang Agraria serta Undang-Undang Gula inilah menjadi faktor penyebab kemajuan industri gula di berbagai wilayah di Hindia Belanda seperti di Sidoarjo, Mojokerto, Surabaya, Jombang, Madiun, Cirebon, Klaten, Kediri, dan wilayah lainnya di Pulau Jawa. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kebangkitan dan Kejatuhan Sektor Industri Gula di Hindia Belanda pada Abad ke-19

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!