INDOZONE.ID - Ir. H. Djuanda Kartawidjaya merupakan salah satu pahlawan nasional yang jasanya kerap terlupakan.
Lahir di Tasikmalaya pada 14 Januari 1911, ia menjadi figur penting dalam pembangunan Indonesia pasca kemerdekaan.
Dikenal sebagai Perdana Menteri pada era Kabinet Karya (1957–1959), Djuanda juga berjasa besar dalam memperjuangkan keutuhan wilayah Indonesia melalui kebijakan maritimnya.
Deklarasi Djuanda, yang diumumkan pada 13 Desember 1957, menjadi tonggak penting dalam sejarah maritim Indonesia.
Baca juga: Perjanjian Shimonoseki, Penanda Akhir Perang Tiongkok-Jepang yang Mengubah Wajah Asia Timur
Deklarasi ini memperluas laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil dari garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau di Nusantara.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang diakui secara hukum, sehingga wilayah lautnya menjadi kesatuan utuh.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga keutuhan geografis, tetapi juga untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi asing.
Deklarasi ini kemudian diperkuat dengan UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia.
Sebagai pemimpin, Ir. Djuanda dikenal sebagai tokoh yang non-partisan dan mengutamakan persatuan. Sifatnya yang demokratis, setia, dan jujur menjadikannya sosok yang dipercaya memimpin kabinet.
Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Kisah K.H. Mas Mansur: Ulama Pejuang Kemerdekaan dari Surabaya
Selain deklarasi tersebut, Kabinet Karya juga menggagas program Pancakarya, yang meliputi pembentukan Dewan Nasional dan perjuangan pembebasan Irian Barat.
Deklarasi Djuanda adalah bukti nyata dedikasi Ir. H. Djuanda untuk memastikan Indonesia menjadi negara yang berdaulat penuh, baik di darat maupun di laut.
Hingga kini, Deklarasi Djuanda tetap menjadi dasar hukum laut Indonesia yang diakui dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AVANTARA:e-Journal Pendidikan Sejarah