Primata yang dilindungi ini dipercaya dapat membuat jalan atau jembatan menjadi awet dan tidak cepat rusak.
Akibat maraknya perburuan dan perdagangan Kukang yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menyebabkan populasi Kukang menurun drastis karena disalahgunakan dengan mitos yang beredar di masyarakat.
Padahal hal ini perlu diketahui, kukang berperan penting di alam liar dalam penyebaran tumbuhan dan sebagai pengontrol hama.
Secara hukum, jika menangkap Kukang adalah tindak kriminal. Sebagaimana ditetapkan UUD No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga denda Rp 100 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kukangku.id