INDOZONE.ID - Ekspedisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan WWF Indonesia sepanjang Oktober–November 2025 mengungkap habitat dugong terbesar di Maluku Barat Daya, Indonesia.
Perairan Maluku Barat Daya merupakan kawasan yang dinobatkan sebagai salah satu ekosistem laut paling tangguh di dunia. Hal itu berkat pasokan nutrisi dari Laut Banda dan Samudera Hindia.
Ekspedisi KKP dan WWF Indonesia menegaskan bahwa Maluku Barat Daya adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati laut global di tengah tekanan perubahan iklim.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan pentingnya riset ini bagi kebijakan nasional.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mendorong pengelolaan kawasan konservasi perairan yang berbasis data ilmiah, melibatkan masyarakat sebagai aktor utama, serta memberikan manfaat nyata bagi keberlanjutan sumber daya dan ekonomi lokal,” ujar Koswara dalam pernyataannya dikutip Indozone, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Apa Itu Dugong? Mengapa Disebut sebagai Putri Duyung dan Berkaitan dengan Klenik?
Ia menilai hasil Ekspedisi Romang–Damer 2025 menjadi pijakan penting dalam pengambilan keputusan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Wilayah ini menjadi koridor migrasi utama bagi 24 spesies laut dilindungi, mulai dari paus biru, orca, hiu martil, penyu, hingga dugong.
Dalam satu area pengamatan, peneliti menjumpai 32 ekor dugong sekaligus. Angka ini tergolong langka, bahkan dalam skala global.
Ekspedisi KKP dan WWF mengungkap habitat dugong terbesar di Maluku Barat Daya. (Dok. WWF Indonesia)
Temuan ini memperkuat bahwa kualitas perairan Maluku Barat Daya masih sangat terjaga.
Baca juga: Mengapa Planet Tidak Jatuh ke Matahari? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Baca juga: Ilmuwan Ungkap Cara Bintang Laut Bergerak Tanpa Koordinasi Saraf Pusat
Ekosistem lamun, rumah utama dugong, tercatat dalam kondisi prima, dengan tutupan di atas 50 persen. Tim ekspedisi bahkan menemukan 9 dari 14 jenis lamun yang ada di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Kkp