INDOZONE.ID - Aplikasi kencan, Tinder kala itu diakses oleh wanita berinisiak YTR (29) hingga dirinya kenal, terpincut dan menjalani kisah asmara dengan Taufik Hidayat (30). Bukan membawa kisah indah, bersama Taufik, YTR malah disiksa sampai mengalami kecacatan fisik.
Sabtu, 27 Juni 2026, Indozone merangkum perjalanan kasus ini, dimulai dari perkenalkan antara pelaku dengan korban, penyekapan disertai penganiayaan, dampak terhadap korban, sayembara dari Gubernur sampai pelaku yang kini sudah berhasil ditangkap.
Berikut fakta-faktanya:
1. Perkenalan dari Tinder
Aplikasi kencan bernama Tinder menjadi pintu masuk perkenalan antar keduanya. Tahun 2024 silam, mereka berkenalan, saling komunikasi hingga menjalin kisah asmara.
"Ini diawali tahun 2024, perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan dan sepertinya hidup satu rumah di dalam tempat kos," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan.
Baca juga: Awal Mula Perkenalan Taufik Hidayat dengan Korban Penganiayaan 3 Tahun, Tinder Jadi Pintu Masuk
2. Pamit Bekerja di Majalengka
Korban mulanya memiliki pekerjaan disebuah perusahaan Natabi di Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Kepada keluarganya, korban berpamitan untuk bekerja di Majalengka dengan alasan gaji yang lebih besar.
3. Keluarga Loss Kontak
Dari sinilah jejak korban mendadak hilang. Keluarga tidak bisa menghubungi korban via telepon sampai mencari keberadaan korban.
"Tetapi berulang kali informasi-informasi tentang keberadaan korban itu dicek di tempat kos, di tempat kerja, tidak ada," kata Irjen Rudi.
Komunikasi sempat terjadi via media sosial Facebook sebelum korban hilang lagi. Saat itu, korban meminta keluarganya untuk tidak mengurus korban dengan alasan korban yang sudah dewasa.
4. Disekap dan Disiksa Selama 3 Tahun
Selama korban menghilang, rupanya korban tinggal bersama Taufik, lelaki yang dia kenal melalui Tinder. Mereka empat kali berpindah-pindah tempat tinggal.
Baca juga: Fakta-fakta tentang Black Annis: Hantu Nenek Penyihir asal Inggris yang Suka Makan Anak Kecil
Selama kurun waktu tiga tahun itu, korban dilarang keluar kosan hingga terus menerus dianiaya secara brutal.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar dan ini dilakukan secara berulang-ulang dari tahun tadi bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
5. Korban Alami Kecacatan Fisik
Imbas dari penyiksaan itu, kaki korban mengalami luka berat sampai pada kedua mata korban yang rusak akibat dipukul. Korban bahkan mengalami gangguan penglihatan.
"Di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya. Ini juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehingga korban sulit berjalan," kata Rudi.
6. Korban Ditemukan Keluarga
Singkat cerita, kondisi korban yang sudah parah sempat dibawa oleh pelaku ke rumah sakit. Rumah sakit tersebut menyarankan korban dipindah ke rumah sakit yang lebih besar karena luka parah yang dia derita.
Baca juga: Fakta-fakta Masinis Bunuh Diri Lompat Dari Kereta Cepat di Prancis
Dari sinilah keluarga mengetahui lokasi korban hingga polisi menerima laporan berkaitan kasus tersebut. Proses penyidikan mulai digelar.
7. Sayembara Rp 250 Juta
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bahkan sempat mengatakan menyiapkan hadiah sebesar Rp 250 juta untuk siapa saja yang menemukan Taufik. Endingnya, KDM memberikan uang tersebut untuk korban.
8. Taufik Kabur
Disisi lain, Polda Jawa Barat terus berupaya memburu Taufik hingga namanya dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Taufik rupanya juga tidak tinggal diam, dia melarikan diri ke berbagai tempat.
"Transaksi di Cimahi, transaksi di Tangerang, tidur di pompa bensin dan sebagainya dan terakhir tanggal 22 pada saat penangkapan itu, dini hari kami menangkap keberadaannya melintas di sebuah Jalan Majalaya dan berada di sekitar anjungan tunai mandiri," kata Rudi.
Baca juga: Viral Pria Ikut Andil Penyerahan Taufik Hidayat, Minta Uang Sayembara untuk Korban
9. Pernah Aniaya Wanita Lain
Berdasarkan data kepolisian sendiri, rupanya Taufik merupakan residifis dalam kasus serupa. Dia pernah terlibat dalam kasus serupa dan sudah menjalani hukuman pidana.
"Tersangka ini adalah residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," kata Rudi.
10. Dijerat Pasal Berlapis
Taufik kini dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 446 ayat 2, Pasal 451 hingga Pasal 126 ayat 2. Ancaman hukuman penjaranya tentu diatas lima tahub penjara.
"Perbuatan tersangka ini termasuk tidak wajar dan sadis. Tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka ini kita kutuk bersama," tegas Kapolda.
11. Taufik Minta Maaf
Dalam sela-sela konferensi pers di markas kepolisian, Taufik diberikan waktu untuk berbicara. Maaf hanya kata-kata itu yang dia sampaikan.
"Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," kata Taufik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan