Robert adalah tetangga Steven yang pernah membantu dan mengantarkan korban ke rumah sakit, sedangkan Nico adalah seorang kapten polisi yang juga merupakan kepala Bagian Operasi Polres Bogor.
Pada bulan Oktober sebelumnya, Nico dihukum 18 tahun penjara dan dipecat oleh mahkamah militer di Bandung. Perselisihan ini muncul karena Steven menagih tunggakan pembayaran narkotik senilai puluhan juta rupiah kepada Robert dan teman-temannya.
Johnny Sembiring kemudian bergabung dengan kelompok Robert dan Nico, dan diduga bersama-sama melaksanakan pembunuhan ini dengan janji imbalan sebesar Rp 10 juta.
Buku tentang Johnny Sembiring. (Instagram/ariwibowo1210)
Otto Hasibuan dan Mohammad Assegaf, yang membela Johnny, mempertanyakan kesaksian yang diajukan jaksa, termasuk mengenai jarak tembak.
Berdasarkan analisis saksi ahli balistik, korban ditembak dari jarak sangat dekat, yang berbeda dari keterangan saksi yang menyatakan jarak tembak tiga meter.
Pembela juga meragukan bahwa Johnny dan kelompoknya benar-benar terlibat dalam pembunuhan tersebut dan bahwa motif narkotik tidak terbukti dengan kuat.
Baca Juga: Kisah Yngsjo Murder, Kasus Pembunuhan Legendaris yang dilakukan oleh Pasangan Sedarah di Swedia
Pembela Johnny menekankan bahwa jarak tembak yang dinyatakan oleh saksi ahli sangat penting dalam menentukan kebenaran kasus ini.
Jika korban ditembak dari jarak dekat seperti yang diungkapkan ahli balistik, hal ini bisa mengubah pandangan mengenai siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Selain itu, pengacara yang mendampingi terdakwa lain dalam kasus ini, R.O. Tambunan, juga meragukan bahwa pembunuhan ini benar-benar terkait dengan masalah narkotik seperti yang dinyatakan oleh jaksa.
Setelah menjalani berbagai sidang bahkan sampai ke beberapa tingkatan, akhirnya Johnny Sembiring dibebaskan. Otto Hasibuan pernah menyinggung kasus pembelaan pada Johnny Sembiring di podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu saat dokumenter Jessica Wongsong heboh ditayangkan Netflix.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/Wartawan Lurus