Rabu, 14 FEBRUARI 2024 • 13:46 WIB

Hukum Menerima Serangan Fajar Politik dalam Agama Islam, Muslimin Wajib Tahu!

Author

 

Ilustrasi mata uang Rupiah. (Pixabay).

INDOZONE.ID - Mendekati hari pencoblosan dalam kontestasi Pemilu 2024, biasanya terdapat banyak serangan fajar politik.

Serangan fajar merupakan sebuah istilah yang kerap kali digunakan oleh masyarakat Indonesia, yang merujuk pada praktik politik uang.

Serangan fajar bisa dibilang merupakan sebuah hal yang kadang kala ditemukan menjelang hari pencoblosan. Tentunya praktik politik uang ini mencederai nilai-nilai luhur, baik nilai secara agama maupun dalam hal demokrasi.

Biasanya serangan fajar ditandakan dengan pemberian uang, sembako, atau barang-barang lainnya dengan tujuan untuk mengajak masyarakat, agar memilih suatu nomor tertentu dalam kontestasi Pemilu 2024.

Tujuan dari serangan fajar tentunya untuk meraup lebih banyak lagi suara di masyarakat, memberikan uang, sembako, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Fakta-fakta Pemakaman Ekstrem Orang Tibet, Jenazah Dipotong untuk Disantap Burung Nasar

Ini merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan karena dapat mencederai moral-moral dan demokrasi.

Lalu, dalam Islam seperti apakah hukum menerima serangan fajar tersebut?

Artikel ini akan menjelaskan terkait dengan hukum apabila seorang muslimin menerima praktik politik uang seperti serangan fajar.

Penasaran seperti apa hukumnya? yuk simak selengkapnya dibawah ini.

Hukum Menerima Serangan Fajar

Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, telah mengeluarkan pernyataan terkait dengan praktik politik uang ini.

Pernyataan tersebut menerangkan bahwa segala hal yang berkaitan dengan praktik politik uang, atau yang biasa disebut serangan fajar ialah sifatnya haram bagi setiap muslimin.

Setidaknya ada 3 alasan penting mengapa serangan fajar merupakan hal yang haram untuk seorang muslim. Berikut penjelasannya:

1. Tergolong Praktik Suap

Serangan fajar termasuk ke dalam praktik suap menyuap. Memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak.

Dalam Islam, suap dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak orang lain dan merupakan dosa besar.

2. Melanggar Peraturan Undang-Undang

Jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187 A dijelaskan bahwasanya segala bentuk praktik politik uang dapat dikenakan sanksi pidana, bagi siapapun yang menerima dan melakukan.

3. Merusak Sistem Negara

Serangan fajar juga dapat merusak sistem tatanan negara, sebab tindakan tersebut jelas dapat mencederai hadirnya demokrasi yang berasas LUBERJURDIL.

Baca Juga: Prediksi Kemarau Global dari PBB: 2,3 Miliar Orang di Dunia Alami Krisis Air di 2050

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain, dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar.

Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan hukum.  

الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق  

Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).

Jadi sudah jelas dalam Islam, hukum menerima serangan fajar adalah haram.

Selain haram, siapapun yang menerima juga bisa terjerat sanksi pidana karena sudah jelas dalam UUD melarang keras terkait praktik politik uang.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website NU