Di masa yang serba instan dan canggih ini, orang-orang bisa dengar sangat mudah menonton video dan film terbaru. Namun tahukah kamu, dahulu orang baru akan menonton film bila ada layar tancap?
Ya, bioskop jadul ini menjadi hiburan yang paling meriah di era 70-an. Kala itu, orang-orang menyaksikan film lewat layar besar yang membentang di tengah-tengah lapangan.
Disimak dalam informasi yang dibagikan di akun Instagram @unikinfo_id, hiburan layar tancap berjaya sekitar tahun 1970-an hingga awal 1990-an.
Namun keberadaannya sebenarnya sudah dimulai pada tahun 1901 hingga 1942. Di mana layar tancap dipakai Jepang untuk propaganda rakyat Indonesia.
Layar lebar berwarna putih ini biasanya sengaja dibentangkan di lapangan, di antara kedua tiang bambu lalu ditancap di tanah. Kemudian sorotan lampu dari proyektor yang menghubungkan gambar dan dapat dinikmati masyarakat hingga dini hari.
Baca juga: Gak Mau Kelewatan Sinetron Ikatan Cinta, Hajatan Ini Pasang Layar Tancap untuk Nobar
Pada tahun 60-an di ibu kota sudah mulai dibangun bioskop komersil yang dinamakan metropole. Namun, tak semua orang bisa menikmati film di sana lantaran harus bayar.
Alhasil masyarakat kelas menengah ke bawah, seperti di desa lebih memilih menonton layar tancap.
Uniknya, di desa sendiri layar tancap menjadi ajang pamer dan bergengsi. Apalagi, bagi mereka yang bisa menyuguhkan layar tancap saat hajatan.
Baca juga: Film “Catatan Si Boy” (1988) Diputar FFI di Layar Tancap
Layar tancap ini menjadi tontonan gratis bagi masyarakat. Mirip dengan kelompok organ tunggal yang diundang dalam sebuah hajatan.
Orang-orang akan ramai menonton hiburan ini dan layar tancap pun sukses menjadi ajang kopi darat, berkumpul bersama teman-teman dan juga dapat menikmati jajanan.
Namun ada juga sisi negatif dari layar tancap, yaitu semua usia boleh menontonnya. Padahal zaman dulu banyak film-film yang kurang pantas dan tak layak ditonton oleh anak di bawah umur.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: