Ilustrasi aksi demonstrasi. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Belum lama ini, Indonesia diguncang aksi demo mahasiswa dan elemen buruh yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah di Indonesia, berakhir dengan ricuh. Bahkan beberapa fasilitas umum rusak dibakar massa.
Aksi demonstrasi memang tidak dilarang di Indonesia. Namun perlu diketahui aksi menyampaikan pendapat di muka umum ini memiliki aturan tersendiri, yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Seperti termuat dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, inilah 5 tempat yang dilarang untuk demonstrasi.
Dilarang melakukan aksi demonstrasi di lingkungan Istana Kepresidenan dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar Istana Kepresidenan.
Segala bentuk aksi unjuk rasa, rapat umum dan mimbar bebas dalam upaya penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilarang dilaksanakan dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar tempat ibadah.
Aksi demonstrasi juga dilarang dilakukan di sekitar area rumah sakit dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar terluar rumah sakit.
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di sekitar area pelabuhan udara, pelabuhan laut, stasiun kereta api dan terminal angkutan darat dalam radius kurang dari 150 meter dari lokasi.
Area instalasi militer juga dilarang digunakan sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum dengan bentuk apapun dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: