INDOZONE.ID - Bulan Muharram atau yang sering disebut dengan bulan Suro, sering disebut-sebut sebagai bulan keramat dan sakral.
Masyarakat Jawa sampai saat ini masih melestarikan kepercayaan tentang larangan menikah pada bulan Suro. Mereka percaya, apabila kepercayaan tersebut dilanggar, maka pernikahan tersebut akan terkena bala atau petaka.
Namun, saat ini masyarakat Jawa tidak melakukan pernikahan di bulan Suro bukan lagi karena kesakralan-nya, melainkan karena hal tersebut merupakan adat yang sudah lama dipercaya dan masih dipegang oleh masyarakat Jawa sebagai salah satu peraturan atau hukum adat dalam pernikahan.
Baca Juga: Kisah Suku Dayak Punan Batu, Punya Ilmu Menghilang Tanpa Jejak!
Pada umumnya, masyarakat modern sudah tidak terlalu percaya dengan larangan menikah di bulan Suro. Tetapi, pengaruh dari orang-orang sekitar sangatlah besar, sehingga menimbulkan keraguan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Suro, karena mayoritas masyarakat masih mempercayai hukum adat tersebut.
Pemilihan waktu pernikahan yang tepat dalam budaya Jawa seringkali didasarkan pada perhitungan neptu dan primbon. Perhitungan ini bertujuan untuk mendapatkan tanggal yang dianggap baik dan membawa keberuntungan bagi pasangan.
Baca Juga: Jejak Istimewa Kain Tenun Desa Pegringsingan, Kekayaan Budaya yang Tersembunyi di Timur Pulau Bali
Sedangkan bulan Suro, menurut perhitungan Jawa bukanlah hari yang baik untuk melaksanakan hajat. Sehingga terdapat larangan untuk melaksanakan pernikahan di bulan Suro.
Meskipun tradisi ini masih dilestarikan, penting untuk menyikapinya dengan bijak. Keputusan untuk menikah di bulan Suro adalah hak individu dan pasangan. Tidak ada paksaan atau aturan agama yang harus diikuti.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: AN-NAWAZIL: JURNAL HUKUM DAN SYARIAH KONTEMPORER