Kamis, 04 DESEMBER 2025 • 12:20 WIB

Asal Usul Santet di Indonesia, Ilmu Hitam yang Berakar dari Era Kerajaan Nusantara: Tradisi dan Persaingan Sosial

Author

Ilustrasi santet. (Flickr)

INDOZONE.ID -  Tahukah kamu bila santet di Indonesia kerap kali dikaitkan dengan sentuhan mistis. Santet merupakan salah satu gambaran ilmu hitam yang dikenal luas oleh masyarakat.

Santet yang dimaksud ini melibatkan penggunaan kekuatan gaib untuk menyakiti, mengganggu, bahkan memengaruhi seseorang dan jarak jauh.

Meski santet juga sering kali dianggap sebagai takhayul atau mitos, namun banyak orang di Indonesia, terutama di daerah pedesaan dan daerah yang kental akan tradisi mistis, masih meyakini keberadaannya.

Baca juga: Misteri Asal Kuntilanak: Dari Cerita Sang Sultan hingga Mitosnya di Negara Tetangga

Sejarah santet di Indonesia memiliki akar panjang yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti budaya, tradisi, dan agama.

Sejarah dan Asal-Usul Santet

Kepercayaan terhadap praktik santet memiliki akar sejarah yang dalam, diperkirakan sudah mengakar sejak masa berdirinya kerajaan-kerajaan kuno di Nusantara, termasuk Majapahit, Sriwijaya, serta kerajaan-kerajaan di Bali dan Jawa.

Pada era tersebut, ilmu gaib tidak hanya diakui, tetapi juga dihormati sebagai kompetensi khusus.

Keahlian ini umumnya dimiliki oleh kalangan elit spiritual seperti dukun, paranormal, atau tabib kerajaan, yang memanfaatkannya sebagai instrumen kekuatan supranatural, baik untuk perlindungan wilayah maupun sebagai sarana perlawanan terhadap ancaman.

Pengaruh Budaya dan Tradisi

Kepercayaan terhadap santet diperkuat oleh keragaman budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang melimpah di Indonesia. Praktik ilmu hitam ini, di beberapa komunitas, dipandang sebagai sarana untuk mencapai aspirasi tertentu yang dianggap mustahil atau sulit diwujudkan dengan menggunakan metode-metode pada umumnya.

Meskipun setiap wilayah di Indonesia memiliki istilah dan ritual yang unik untuk santet, tujuan utamanya hampir seragam: melukai atau melancarkan aksi balas dendam terhadap target.

Di Jawa, misalnya, praktik ini sering dikategorikan sebagai bagian dari ilmu kebatinan, dipercaya memiliki dwifungsi sebagai sarana proteksi diri sekaligus penyerangan.

Selain itu, keberadaan dukun yang menguasai "ajian" atau mantra-mantra khusus diyakini menjadi kunci untuk mengaktifkan dan mengirim santet tersebut.

Sementara itu, di Bali, konsep ilmu hitam dikenal dengan istilah "leak." Leak memiliki karakteristik serupa dengan santet, di mana kekuatan gaib digunakan untuk menyakiti atau mengganggu seseorang, terutama di malam hari.

Santet Kerap Dikaitkan sebagai Respons Terhadap Konflik Sosial

Secara historis, praktik santet sering muncul sebagai mekanisme respons terhadap konflik sosial atau persaingan yang terjadi dalam masyarakat. Ketika individu menghadapi ketegangan atau ketidakpuasan yang terhalang untuk diungkapkan secara terbuka atau langsung, mereka kerap mencari solusi alternatif untuk melampiaskan amarah atau balas dendam, dan santet menjadi salah satu jalannya.

Fenomena ini sangat menonjol di masyarakat pedesaan atau komunitas kecil, di mana kedekatan interaksi sosial membuat penyelesaian konflik melalui cara-cara konvensional menjadi semakin sulit.

Permasalahan seperti persaingan usaha atau sengketa cinta sering mendorong pihak yang merasa tersaingi atau terluka untuk mencari bantuan dukun demi mengirim santet.

Praktik ini umum timbul dari kecemburuan atau ketidakpuasan yang sulit diselesaikan secara langsung. Santet menjadi alternatif bagi individu untuk melancarkan aksi balasan tanpa perlu berinteraksi atau menghadapi pihak yang bersangkutan secara fisik.

Baca juga: Kisah Mistis Sesaji Panen: Sawah, Santet, dan Rahasia Salah Satu Desa Misteri di Jawa Tengah

Kasus Santet di Era Modern

Rentang tahun 1998 hingga 1999 menjadi saksi tragedi berdarah di Banyuwangi, Jawa Timur, yang dikenal sebagai "pembantaian dukun santet." Dalam insiden mengerikan ini, sejumlah individu yang dituduh mempraktikkan ilmu hitam dan mencelakakan orang lain dibunuh secara massal oleh kelompok masyarakat yang meyakini tuduhan tersebut.

Peristiwa ini menampilkan betapa kuatnya kepercayaan pada santet di beberapa daerah dan menunjukkan dampak sosial dari kepercayaan terhadap ilmu gaib.

Tak hanya itu, di era modern ini juga masih ada wacana tentang mengatur santet dalam hukum Indonesia. Pada tahun 2013, sempat ada wacana mencantumkan santet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai tindak pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan, YouTube

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU