INDOZONE.ID - Surakarta atau Solo, merupakan pusat budaya Jawa yang masih melestarikan tradisi kerajaan melalui Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sebagai bagian dari warisan sejarah panjang di Pulau Jawa.
Kasunanan Surakarta berasal dari Kerajaan Mataram Islam, yang kemudian terpecah melalui Perjanjian Giyanti pada tahun 1755.
Peristiwa ini melahirkan dua kerajaan besar di Jawa, yaitu Surakarta dan Yogyakarta.
Di balik sistem kerajaan Solo, ada aturan adat yang disebut paugeran. Aturan ini mengatur dengan rapi tentang silsilah keluarga, kedudukan, hingga status pernikahan seseorang dalam lingkungan keraton.
Mengenal Gelar Kebangsawanan Keraton Surakarta
Nah, supaya lebih mudah dipahami, yuk kita bahas berbagai gelar kebangsawanan di Keraton Surakarta beserta maknanya!
1. Sang Raja (Sunan) atau Kasunanan
Berbeda dengan Yogyakarta yang dipimpin oleh Sultan, penguasa Keraton Surakarta menyandang gelar Susuhunan atau Sunan.
Gelar resminya adalah:
Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono Senopati Ing Ngalogo Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama.
2. Gusti Kanjeng Ratu (GKR)
Gelar ini digunakan untuk permaisuri raja atau perempuan dari keluarga inti keraton, yang memiliki kedudukan sangat tinggi dan dihormati.
3. Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA)
Gelar ini diberikan kepada putra mahkota, yaitu calon penerus tahta raja di Keraton Surakarta. Kedudukannya sangat penting karena akan menjadi raja berikutnya.
4. Raden Mas Gusti (RMG)
Gelar untuk anak laki-laki raja dari permaisuri yang masih muda atau belum dewasa. Biasanya gelar ini akan berubah setelah ia tumbuh dewasa.
5. Kanjeng Gusti Pangeran (KGP)
Gelar untuk anak laki-laki raja dari permaisuri yang sudah dewasa. Mereka memiliki kedudukan tinggi, dengan urutan seperti Mangku Bumi, Bumi Nata, Purbaya, dan Puger.
6. Bendara Raden Mas (BRM)
Gelar ini digunakan untuk anak laki-laki raja dari selir yang masih muda. Walaupun bukan dari permaisuri, mereka tetap diakui sebagai bagian dari keluarga bangsawan.
Baca juga: Mengenal Gelar Keraton Yogyakarta: dari Sultan hingga Raden Mas
7. Bendara Kanjeng Pangeran (BKP)
Gelar ini diberikan kepada anak laki-laki dari selir yang sudah dewasa. Kedudukannya cukup penting dan tetap dihormati dalam struktur keraton.
8. Raden Mas (RM)
Gelar ini digunakan untuk cicit dan keturunan laki-laki lainnya dari garis pria. Semakin jauh dari garis utama raja, biasanya gelarnya menjadi lebih sederhana.
9. Gusti Raden Ajeng (GRA)
Gelar ini diberikan kepada anak perempuan raja dari permaisuri yang belum menikah. Gelar ini akan berubah setelah menikah.
10. Gusti Raden Ayu (GRAy)
Gelar ini digunakan untuk anak perempuan dari permaisuri yang sudah menikah. Menunjukkan perubahan status dalam kehidupan sosial keraton.
11. Gusti Kanjeng Ratu (GKR)
Gelar ini diberikan kepada anak perempuan tertua dari permaisuri yang sudah dewasa. Kedudukannya sangat tinggi, dengan urutan seperti Sekar Kedhaton, Pembayun, Maduratna, Bendara, Angger, dan Timur.
12. Bendara Raden Ajeng (BRA)
Gelar ini digunakan untuk anak perempuan dari selir yang belum menikah. Mereka tetap memiliki status bangsawan dalam keraton.
13. Bendara Raden Ayu (BRAy)
Gelar ini diberikan kepada anak perempuan dari selir yang sudah menikah. Gelar ini menunjukkan perubahan status dan peran dalam keluarga.
14. Ratu Ali
Gelar ini digunakan untuk anak perempuan tertua dari selir yang sudah dewasa. Meskipun bukan dari permaisuri, tetap memiliki kedudukan khusus.
15. Raden Ajeng (RA)
Gelar ini digunakan untuk cucu perempuan dan keturunan perempuan dari garis pria yang belum menikah.
16. Raden Ayu (RAy)
Gelar ini diberikan kepada cucu perempuan dan keturunan perempuan dari garis pria yang sudah menikah, sebagai penanda perubahan status.
Baca juga: Pengertian Biografi dan Perbedaannya dengan Autobiografi
Gelar kebangsawanan di Keraton Surakarta memiliki arti yang dalam dan tidak bisa digunakan sembarangan.
Mulai dari Susuhunan sebagai pemimpin tertinggi, hingga Raden sebagai keturunan bangsawan, semuanya memiliki peran penting dalam struktur keraton.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia