Kisah Tragis Arie Hanggara, Bocah 7 Tahun Tewas Disiksa oleh Orangtuanya 40 Tahun Lalu
INDOZONE.ID - Kisah Arie Hanggara, bocah berusia tujuh tahun yang tewas di tangan kedua orang tuanya, pada 8 November 1984 lalu, menjadi catatan gelap perlindungan anak di Indonesia saat itu.
Peristiwa pilu ini menjadi sorotan media massa dan publik. Kini, kisahnya tersebut sudah ke layar lebar dalam film 'Arie Hanggara', pada tahun 1985.
Arie Hanggara merupakan anak kedua dari pasangan Machtino Eddiwan dan Dahlia Nasution. Namun, mereka telah cerai sejak Arie masih kecil.
Semenjak saat itu, Arie dibawa oleh ayahnya untuk tinggal bersama dengan ibu tirinya bernama Santi.
Arie terkenal sebagai sosok siswa periang serta pandai bergaul dengan teman-temannya, serta guru-gurunya di Perguruan Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nostalgia Ramadhan: 3 Tradisi Khas yang Kini Mulai Jarang Ditemui
Namun, ibu tirinya Santi memiliki pandangan yang berbeda. Ia menganggap Arie sebagai anak yang nakal dan sulit diatur.
Semenjak tinggal bersama ibu tirinya, Arie mengalami kekerasan, seperti dipukul, ditampar, ditendang, dan disuruh berdiri secara terus-menerus hingga kelelahan.
Bahkan, hal terparah yang dialami oleh Arie adalah kepala ia dibenturkan ke tembok, hingga dirinya dikurung di kamar mandi selama berhari-hari oleh ibu tirinya.
Saat masuk ke sekolah, tubuh Arie terlihat memar, namun setiap ditanyai oleh gurunya di sekolah perihal luka di tubuhnya, Arie selalu melindungi orang tuanya dan beralasan jatuh.
Setelah bertahun-tahun mendapat siksaan, tubuh Arie akhirnya menyerah. Ia tumbang di kamar mandi saat sedang menjalani hukuman.
Baca Juga: Satukan Budaya, Kuliner dan Sejarah, The New York Times Sebut Yogyakarta sebagai Pusat Alam Semesta
Jenazah dari bocah berusia 7 tahun ini terlihat dari hidungnya keluar darah, dan tubuhnya dipenuhi 40 luka memar di sekujur tubuhnya.
Jenazah dari bocah berusia tujuh tahun ini dipenuhi 40 luka memar di sekujur tubuhnya.
Sementara itu, ibu tirinya, Santi, hanya divonis selama 2 tahun sebab dinilai sekadar membantu Machtino dalam melakukan aksinya.
Jika melihat dari tuntutan hukuman berat perlindungan anak, kedua orang tua dari Arie dikenakan hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, hukuman bisa ditambah dengan sepertiga dari hukuman pidana lainnya, sehingga ditotalkan menjadi pidana seumur hidup.
Kepala Komnas Perlindungan Anak saat itu, Arist Merdeka Sirait menekankan bahwa dalam situasi apapun, tidak ada alasan atau toleransi terhadap perampasan hak hidup seseorang, termasuk anak kandungnya sendiri, dengan cara menganiaya, menyiksa, dan mengakibatkan kematian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/jurnal.mistis