Salah satu mata air di hutan Sigogor. (Dok. BKSDA Jatim.)
INDOZONE.ID - BBKSDA Jawa Timur memantau lima mata air di Cagar Alam Gunung Sigogor pada awal Desember 2025. Lima mata air di kawasan ini menjadi penopang ekosistem hutan sekaligus sumber kehidupan masyarakat di hilir.
Pada 3–4 Desember 2025, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan monitoring langsung ke titik-titik sumber air tersebut.
Langkah ini krusial, terutama saat risiko kebakaran hutan meningkat di musim kemarau.
Pemantauan dilakukan di Blok Ngesep, Wates, dan Secentong.
Tim mencatat koordinat sumber air, termasuk yang berada tepat di batas kawasan konservasi.
Baca juga: Resolusi 2026 Tercapai Tanpa Burnout, Pikiran Bawah Sadar Bisa Membantu Kamu!
Setiap mata air yang ditemukan bukan hanya angka di peta. Justru menjadi tanda bahwa ekosistem hutan masih bekerja, menjaga keseimbangan antara tanah, vegetasi, dan aliran air.
Di sekitarnya tumbuh pohon-pohon penyangga seperti Ficus sp., Pasang (Lithocarpus sp.), Nyampuh, Talesan (Parsea odoratissima), hingga Morosowo (Engelhardtia spicata).
Pohon-pohon tersebut berperan besar menjaga kelembapan tanah. Akar mereka menahan erosi, sementara seresah alami menciptakan lingkungan ideal bagi mikroorganisme.
Kombinasi ini membuat aliran air tetap stabil, meski curah hujan berubah-ubah. Tanpa vegetasi ini, mata air bisa mengering lebih cepat.
Inilah alasan kenapa kondisi hutan di sekitar sumber air jadi perhatian utama dalam setiap kegiatan monitoring.
Monitoring juga membuka sisi rapuh kawasan. Blok Ngesep berbatasan langsung dengan perkebunan kopi warga, sementara Blok Wates bersinggungan dengan hutan pinus milik Perhutani.
Seresah kering, bambu, dan aktivitas manusia di sekitar batas kawasan membuat area ini rawan terbakar. Dalam situasi seperti ini, peta lokasi mata air menjadi data vital.
Informasi ini bisa menentukan seberapa cepat petugas merespons jika kebakaran benar-benar terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KSDA Jawa Timur