Jumat, 17 MEI 2024 • 11:07 WIB

Misteri Identitas Egi di Kasus Vina Cirebon: Benarkah Anak Seorang Polisi Seperti yang Diceritakan Arwah?

Author

Misteri identitas pelaku [embunuh Vina Cirebon yang masih buron. (Instagram/HumasPoldaJabar, INDOZONE)

INDOZONE.ID - Kasus Vina dan Eki, pasangan pemuda yang menjadi korban aksi penyiksaan dan kekerasan seksual di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam kembali naik usai perilisan film "Vina: Sebelum 7 Hari". Disebut ada nama Egi dalam film dan rekaman suara arwah yang menjadi pelakunya.

Sosok Egi disebut sebagai ketua geng motor yang menjadi dalang utama dan menghilang tak pernah tertangkap bersama dua temannya. Hal itu disebutkan dalam rekaman arwah Vina dan disebut anak anggota polisi.

Setelah beredarnya film ini, masyarakat meminta aparat untuk melakukan tindakan hingga Polda Jabar merilis tiga nama buronan, namun bukan nama Egi yang muncul, melainkan Pegi atau Perong, Andi, dan Dani.

Lalu apakah Egi adalah Pegi? Apakah benar ia adalah anak anggota polisi? Berikut faktanya.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon Kembali Jadi Sorotan: Dari Rekaman Arwah Viral hingga 3 Tersangka yang Tak Tertangkap

Kronologi viralnya kasus Vina

Mendiang Vina dan ilistrasi rekaman suara yang mengungkap tabir kasus. (Youtube/ragil setiawan)

Kasus ini berhasil terungkap usai teman Vina mengaku dirasuki oleh arwahnya Vina yang menuntut keadilan atas kematiannya. Berkat penuturan temannya inilah pihak Polres Cirebon Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari kasus tersebut.

Sebanyak 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor berhasil ditangkap oleh Polres Cirebon Kota. Sebanyak 7 orang pelaku mendapat vonis penjara seumur hidup, sedangkan 1 orang pelaku yang masih di bawah umur mendapat vonis penjara selama 8 tahun.

Akan tetapi, dari hasil penelusuran kepolisian, rupanya masih ada 3 orang pelaku yang masih buron. Sejak tahun 2016 sampai saat ini, ketiga pelaku tersebut masih belum ditemukan.

Akibatnya masyarakat pun sampai mengeluarkan berbagai macam teori di sosial media, termasuk menyebut kalau selama ini polisi menyembunyikan keberadaan para pelaku.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 Silam: Terungkap karena Rekaman Suara Arwah, Diangkat Jadi Film

Polda Jabar klarifikasi apa yang ada di film

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. (Instagram/humaspoldajabar)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan Doorstop terkait Perkembangan Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia serta kekerasan seksual atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana di Kota Cirebon.

Menurutnya, kasus ini awalnya ditangani berdasarkan laporan di Polres Cirebon Kota kurang lebih pada bulan Agustus tahun 2016, kemudian penyidik dari polres Cirebon kota telah melakukan penyidikan serta melakukan upaya penangkapan terhadap beberapa pelaku yang ada.

”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan.” Ujar Jules Abraham.

Setelah itu penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.

”Jadi September diterima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO. Itu juga nama-nama mereka belum dipastikan apakah nama samaran atau nama asli."

Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ruang Tertutup Isidore Fink: Tak Ada Motif, Senjata dan Tersangka

Tersangka yang ditangkap

Tiga tersangka kasus Vina Cirebon. (Instagram/humaspoldajabar)

Delpaan orang pelaku disebutkan telah ditangkap. Tujuh pelaku divonis seumur hidup, sementara 1 orang masih di bawah umur saat itu dan mendapat hukuman yang lebih ringan.

"Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup, sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Tak ada pelaku anak polisi

Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian.

Baca Juga: Edwar Snowden Menjadi Buronan Setelah Membocorkan Rahasia Program NSA

Namun, korban Sdr. Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat diproses dan ungkap seterang-terangnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/humaspoldajabar