Dilansir dari Instagram @scaryjournal, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP terkait tindak pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Febri.
Korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan sejak Mei 2024. Namun, hubungan tersebut berakhir tragis akibat pelaku yang enggan mengakui kehamilan korban.
Baca Juga: Kisah Tragis Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Jasadnya Dibungkus Kantong Plastik Hitam
Ilustrasi pembakaran wanita. (Pinterest)
Peristiwa mahasiswi dibakar kekasih karena hamil ini menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dan komunikasi yang sehat dalam hubungan.
Kasus pembunuhan ini juga mencerminkan perlunya perhatian lebih terhadap perlindungan perempuan serta penegakan hukum yang tegas untuk pelaku kekerasan.
Semoga keluarga korban diberi ketabahan menghadapi tragedi ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram