Dilansir dari X @scaryyjournal, polisi telah menahan JU dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman kekerasan pada anak hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan hak dan perlindungan anak.
Anak-anak memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, bebas dari segala bentuk kekerasan.
Organisasi perlindungan anak juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami atau disaksikan, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Baca Juga: Ibu Hamil Lompat dari Gedung karena Dilarang Lahiran Caesar oleh Mertua
Tragedi kekerasan anak ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X.com