”Karena merupakan kasus menonjol dimana sebelumnya kasus ini dilaporkan merupakan suatu kecelakaan, kemudian ada kecurigaan, kasus yang menimpa dua orang korban yaitu Eki dan saudari Vina bukan karena kecelakaan melainkan pembunuhan.” Ujar Jules Abraham.
Setelah itu penyidikan Polres Kota Cirebon dilimpahkan ke Polda Jabar, sejak September setelah dilaporkan, kemudian penyidik Polda Jabar menangani proses penyidikan kurang lebih sampai bulan November.
”Jadi September diterima dan November dinyatakan kasus ini selesai dan di serahkan ke Kejaksaan, kemudian kasus ini begulir di pengadilan. Proses penyidikan menemukan kurang lebih 11 orang tersangka dimana pengadilan memvonis ada 8 orang tersangka dan 3 masih dalam pencarian atau DPO. Itu juga nama-nama mereka belum dipastikan apakah nama samaran atau nama asli."
Baca Juga: Misteri Pembunuhan Ruang Tertutup Isidore Fink: Tak Ada Motif, Senjata dan Tersangka
Tiga tersangka kasus Vina Cirebon. (Instagram/humaspoldajabar)
Delpaan orang pelaku disebutkan telah ditangkap. Tujuh pelaku divonis seumur hidup, sementara 1 orang masih di bawah umur saat itu dan mendapat hukuman yang lebih ringan.
"Dari 8 orang tersangka yang telah divonis, 7 orang masuk dalam klasifikasi dewasa, yang melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman seumur hidup, sedangkan untuk satu orang tersangka lagi divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian.
Baca Juga: Edwar Snowden Menjadi Buronan Setelah Membocorkan Rahasia Program NSA
Namun, korban Sdr. Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar menghimbau jika masyarakat mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut, maka dapat melaporkan ke Pihak Kepolisian untuk dapat diproses dan ungkap seterang-terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/humaspoldajabar