Selama beberapa tahun, KKK berhasil membuat ketakutan di seluruh Selatan dengan melakukan pembunuhan, pemukulan, dan tindakan kekerasan lainnya terhadap orang-orang yang mereka anggap sebagai ancaman terhadap supremasi kulit putih.
Pada awal 1870-an, pemerintah federal mulai mengambil tindakan keras terhadap KKK dengan undang-undang yang bertujuan untuk menegakkan hak-hak sipil dan melindungi warga kulit hitam. Meskipun KKK kehilangan pengaruhnya secara signifikan pada akhir abad ke-19, mereka kembali muncul pada awal abad ke-20 dan kemudian di berbagai periode sejarah Amerika.
Secara umum, sejarah Ku Klux Klan (KKK) dapat dibagi menjadi tiga fase utama:
- KKK pertama didirikan pada tahun 1865 di Pulaski, Tennessee, oleh sekelompok mantan tentara Konfederasi.
- Fase pertama ini terutama terjadi selama periode Rekonstruksi setelah berakhirnya Perang Saudara Amerika.
- KKK awalnya bertujuan untuk menentang upaya Rekonstruksi dan hak-hak sipil yang diberikan kepada orang-orang kulit hitam yang baru dibebaskan.
- Aktivitas KKK pada fase ini mencakup tindakan kekerasan dan teror terhadap orang-orang kulit hitam dan pendukung hak-hak sipil. Mereka menggunakan seragam putih dan topeng untuk menyembunyikan identitas mereka.
- KKK kedua muncul pada awal abad ke-20, terutama pada tahun 1920-an.
- Kelompok ini terinspirasi oleh ketidakpuasan terhadap perubahan demografis, termasuk imigrasi baru, serta perasaan anti-Semitisme dan anti-Katolik.
- KKK kedua memiliki dampak besar di beberapa bagian Amerika Serikat, termasuk di wilayah urban dan suburban.
- Mereka menentang perubahan sosial dan politik, sering kali melalui tindakan kekerasan, intimidasi, dan kampanye kebijakan anti-imigran.
- Fase ketiga melibatkan kebangkitan KKK selama dan setelah Gerakan Hak-Hak Sipil pada tahun 1950-an dan 1960-an.
- KKK kontemporer terlibat dalam perlawanan terhadap integrasi rasial, hak-hak sipil, dan perubahan sosial yang muncul pada era tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Splc