Aliran Tarekat Ana' Loloa di Maros Tuai Kontroversi, Tambah Rukun Islam Jadi 11 dan Ibadah Haji di Gunung
INDOZONE.ID - Sebuah aliran keagamaan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik setelah ajarannya dinilai menyimpang dari ajaran Islam.
Aliran yang dikenal sebagai Pangissengana Tarekat Ana' Loloa ini mendapat sorotan lantaran menambahkan rukun Islam menjadi 11 serta mewajibkan pengikutnya membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
Para pengikut aliran ini tepatnya berada di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros. Mereka diwajibkan menunaikan ibadah haji bukan ke Mekkah, melainkan ke puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tompobulu Polres Maros, AKP Makmur, bersama Danramil Tompobulu, Kepala Desa, dan pihak KUA, telah mendatangi rumah pimpinan tarekat, Perempuan Patta Bunga. Namun, saat kunjungan tersebut, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Yang ada hanya pengikutnya, jaga rumah," kata Kapolsek AKP Makmur.
Saat berada di lokasi, tim gabungan melakukan interogasi terhadap pengikut aliran tersebut.
"Dilokasi kita temui beberapa orang pengikutnya, disana juga ditemukan spanduk silsilah penganut Tarekat Ana’ Loloa serta tasbih ukuran besar yang terpajang di dinding," ujar Makmur.
Berdasarkan keterangan para pengikutnya, Tarekat Ana’ Loloa memiliki sekitar 50 anggota yang berdomisili di Kecamatan Tompobulu maupun di luar Kabupaten Maros.
Kegiatan yang dilakukan oleh kelompok ini antara lain dzikir berjamaah yang dilaksanakan setiap malam Senin setelah shalat Isya dan dipimpin langsung oleh Patta Bunga.
"Setiap malam Senin setelah Isya mereka melakukan dzikir beramai-ramai, pengikutnya juga diwajibkan membeli rompi seharga 250 ribu yang digunakan untuk shalat," ungkapnya.
Pada Oktober tahun lalu, Polsek Tompobulu Polres Maros telah melakukan klarifikasi terhadap ajaran ini yang pertama kali muncul di Dusun Bonto-bonto.
Aliran tersebut dianggap menyimpang karena menyalahi ajaran Islam, terutama dengan penambahan rukun Islam menjadi 11 dan pengubahan tata cara ibadah haji.
Baca Juga: Dhandangan, Tradisi Menyambut Bulan Ramadhan Masyarakat Kabupaten Kudus
"Rukun Islamnya ada 11, terus kalau ibadah haji di tanah suci (Mekkah) tidak sah, kecuali ke tanah Gunung Bawakaraeng," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Polres Maros berencana kembali mempertemukan pimpinan Tarekat Ana’ Loloa beserta pengikutnya dengan pihak pemerintah serta Majelis Ulama Kabupaten Maros.
Kontroversi yang menyelimuti Tarekat Ana’ Loloa menunjukkan pentingnya pemahaman ajaran agama yang sesuai dengan tuntunan yang benar.
Pihak berwenang pun terus berupaya melakukan pendekatan dan klarifikasi demi menjaga ketertiban serta keutuhan ajaran Islam di masyarakat.
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresmaros.com