Momen pelukan antara Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran yang pernah terjadi sebelum penetapan status tersangka jadi viral kembali.
Tampak dalam rekaman video ada foto Ferdy Sambo berpose berdua dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam foto jejak digital ini mengungkap cerita kedekatan antara dua pejabat penting Polri. Itu saat Sigit sebagai Kapolri dan Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri.
Dilihat dari pose itu, masing-masing Sambo dan Sigit memegang tongkat komando yang menandakan kedua sosok merupakan orang penting dalam jajaran tubuh Polri.
Jika Kapolri memegang komando seluruh jajaran institusi Polri, maka tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.
Namun siapa mengira kedekatan keduanya harus sirna. Kapolri harus ambil tindakan tegas untuk menghukum anak buahnya, terlepas ada kedekatan dan hubungan baik antara keduanya.
Itu setelah Sambo terjerat kasus hukum, disangkakan pasal pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Selasa (9/8/2022). Dan ironisnya lagi Kapolri Sigit sendiri turun tangan.
Sigit sendiri yang umumkan status tersangka suami dari Putri Putri Candrawathi.
Tidak hanya dekat dengan Kapolri Sigit, Sambo juga dikenal sosok yang pernah dekat dan jadi orang kepercayaan Tito Karnavian, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Mendagri dan Menpan RB.
Pada momen Jokowi memanggil Tito untuk menjadi menteri ke Istana pada 21 Oktober 2019, Sambo terlihat ikut mendampingi bersama Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal. Sambo memang terlihat di mana pun Tito berada.
Ketika akhirnya Tito masuk kabinet, kemudian keduanya berpisah. Sepertinya, Tito sudah menempatkan orang kepercayaannya itu untuk naik bintang. Tito juga sukses menitipkan Sambo kepada penerusnya.
Sambo terancam hukuman mati
Kapolri Sigit mengungkap Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang memerintahkan Bharada E untuk menembak.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Peristiwa tewasnya Brigjen J terjadi pada Jumat (8/7) lalu, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat itu.
Awalnya Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.
Pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: