Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 APRIL 2022 • 18:36 WIB

Mengenang kembali Kasus Takjil Beracun Salah Sasaran di Bantul

Konferensi pers sate beracun di Yogyakarta dengan terduga pelaku NA (25) asal Majalengka di Polres Bantul, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko), Insert: Korban (Istimewa).

Masih belum hilang dari ingatan tentang kasus takjil berisi racun sianida yang terjadi tahun lalu. Kasus yang terjadi pada bulan Ramadhan tahun 2021 tersebut menyisakan pilu yang mendalam baik bagi korban salah sasaran dan pelaku yang menangis karena khilaf.

Mengingat kembali kasus sate sianida, berikut sederet fakta tentang kronologi kejadian, korban, pelaku dan yang berkaitan dengan kasus ini.

25 April 2021, seorang bocah tewas usai melahap takjil misterius.

Tersangka dan korban kasus takjil beracun. (Istimewa).

Kasus tersebut bermula saat seorang warga Pedukuhan Salakan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul yakni Naba Faiz Prasetya (10) meninggal usai menyantap takjil berupa sate yang dibawa oleh ayahnya pada hari Minggu (25/4). 

Ayahnya Bandiman (36) yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) itu mendapat takjil setelah penerima orderan makanan menolaknya.

Sempat misterius, polisi menemukan pelaku: Nani Apriliani

Pelaku kasus takjil beracun (Istimewa)

Sate itu sendiri dikirim oleh seorang wanita misterius tanpa aplikasi ojol, ia meminta sang driver mengantarkan ke alamat yang sudah diberikan dan membayar ojol tersebut sekitar Rp25 ribu.

Berkat penesuluran, polisi mengetahui sang pelaku yang ternyata adalah Nani Apriliani, seorang penata rias. Sosok Nani sendiri sebelumnya sempat masih misterius karena tidak meninggalkan jejak apa pun dan mengirimkan sate tanpa aplikasi, sehingga petugas sempat kesulitan mengungkap pelaku pengirim sate sianida.

Nani Apriliani, pengirim sate sianida yang tewaskan anak driver ojek online (ojol) di Bantul dituntut hukuman 18 tahun penjara. Peristiwa yang terjadi di Padukuhan Salakan, RT 07, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (25/4/2021) ini sempat menggegerkan publik.

Sate sianida rencananya dikirim ke Aiptu Tomi

Nani mengaku bahwa sate beracun tersebut seharusnya dikirimkan ke Aiptu Tomi, seorang penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta. Namun, Tomi ternyata tidak mau menerima sate tersebut dan meminta driver ojol tersebut membawa sate itu kembali.

Alasannya adalah karena Tomi tidak mengenal siapa pengirimnya. Driver itu pun menerima sate dengan senang hati dan tidak menaruh curiga atau berpikiran macam-macam pada sate dari 'wanita misterius' yang ditemuinya di jalan itu. Sate tersebut kemudian disantap oleh anaknya di rumah.

Konferensi pers sate beracun di Yogyakarta dengan terduga pelaku NA (25) asal Majalengka di Polres Bantul, Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

 

Nekat kirimkan sate beracun karena sakit hati tak dinikahi

Kepada penyidik, Nani mengaku bahwa dirinya sakit hati karena Tomi menikah dengan orang lain, bukan dirinya. Jadi, memang sejak awal ia sudah berencana meracuni Tomi dengan sianinda yang dibeli di marketplace. Namun, aksinya tersebut malah salah sasaran dan menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun anak driver ojol.

Aiptu Tomi pada awalnya hanya pelanggan di salon tempat Nani bekerja. Namun, seiring berjalannya waktu mereka pun saling jatuh cinta dan mulai menjalin hubungan.Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Nani ternyata sudah menikah siri dengan Aiptu Tomi.

Pelaku terus menangis saat rekontruksi, sang ayah turut emosi.

Nani Aprilliani Nurjaman. (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Saat melakukan rekonstruksi adegan, Nani selalu menangis terus. Ia tidak biasa dalam posisi saat ini. Terlebih rekonstruksi hari ini melibatkan banyak orang, termasuk keluarga korban. 

Ayah dari bocah, Bandiman mengaku sempat menahan emosi saat melakukan reka adegan. Pasalnya dia teringat akan anaknya yang tewas setelah menyantap sate racikan Nani.

Rekontruksi kasus takjil beracun. (Antara)

Ayah korban menulis surat kepada Nani, memberi maaf.

Bandiman telah menuliskan secarik kertas kepada Nani. Tulisan tersebut berisi jika Bandiman telah memaafkan Nani. Namun hukum harus terus dijalankan. Surat itu diperlihatkan oleh kuasa hukum kepada wartawan.

Assalamualaikum, Wr. Wb.

Saya atas nama Bandiman dengan ini memberikan maaf kepada anda (Nanik) yang telah melakukan keteledoran walaupun salah sasaran terhadap anak saya Naba Faiz Prasetya sehingga mengakibatkan meninggalnya anak saya.

Namun demikian dengan tidak mengurangi rasa hormat kami sekeluarga tetap menuntut proses hukum harus tetap berjalan dan tidak akan mengurangi/meringankan tuntutan kami sekeluarga sesuai dengan perbuatan yang telah anda lakukan mendapat hukuman yang setimpal.

Dijerat pasal pembunuhan berencana

Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal yang cukup berat. Pasalnya yakni 340 UHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Namun, pada Senin (15/11/2021), JPU Pengadilan Negeri Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut Nani 18 tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan tuntutan Nani yaitu karena ia telah mengakibatkan tewasnya seorang anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mengenang kembali Kasus Takjil Beracun Salah Sasaran di Bantul

Link berhasil disalin!