Abu Bakar Ba'asyir. (Photo/Istimewa)
Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud dikenal sebagai Ustadz Abu atau Abdus Somad. Pada 3 Maret 2005, ia dinyatakan bersalah terkait konspirasi Bom Bali 2002.
Ustadz Abu merupakan tokoh Islam di Indonesia yang memiliki keturunan Arab. Ia juga pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min.
Kala itu, banyak badan intelijen yang menuding dirinya sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda.
Walaupun begitu, Ustadz Abu membantah bahwa dirinya telah menjalin hubungan dengan JI atau terorisme. Namanya disebut pada majalah TIME pada 23 September 2002.
Judul tulisan "Confessions of an Al Qaeda Terrorist" itu menyebutkan bahwa Ustadz Abu menjadi dalang dan perencana peledakan di Masjid Istiqlal.
Majalah TIME menduga dirinya sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dokumen CIA, dan dia dianggap 'terlibat dalam berbagai plot' di Bom Bali.
Selama bertahun-tahun setelah itu, ia terus membantah tudingan demi tudingan. Melewati banyak wawancara dari berbagai media yang bertanya terkait keterlibatannya di Bom Bali 2002.
Singkat cerita, pada 3 Maret 2005, ia dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan Bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan Bom 2003 dan divonis 2,6 tahun penjara.
Ia kemudian dibebaskan pada 14 Juni 2006. Sayangnya, ia kembali ditahan pada 9 Agustus 2010 oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaeda di Aceh.
16 Juni 2011, Ustadz Abu dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme.
8 Januari 2021, Abu Bakar Ba'asyir bebas murni dari hukuman penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: