INDOZONE.ID - Pura Mangkunegaran menjadi salah satu wilayah yang mengalami kemajuan pesat pada masanya. Pada era kepemimpinan Mangkunegara IV, wilayah tersebut berkembang dalam bidang perkebunan yang dikelola secara profesional dengan menggunakan teknologi modern pada masa itu. Hasil perkebunan seperti kopi, tebu, tembakau, dan nila menjadi faktor pendorong pesatnya perekonomian Praja Mangkunegaran. Namun, terdapat dampak negatif yang muncul akibat pesatnya perkembangan pada era tersebut.
Faktor lingkungan menjadi sisi negatif dari perkembangan sektor perkebunan di Praja Mangkunegaran, terutama terhadap kondisi hutan. Untuk memenuhi permintaan pasar yang meningkat terhadap hasil bumi, banyak lahan sawah dan wilayah pegunungan dialihfungsikan menjadi kebun-kebun penghasil tanaman tersebut. Perubahan fungsi lahan ini menimbulkan dampak besar, seperti kekeringan sumber mata air dan kelangkaan bahan pangan. Ketika musim hujan tiba, pegunungan Wonogiri tidak mampu menahan air, sehingga terjadi erosi tanah dan banjir yang melanda wilayah Surakarta.
Baca juga: Kisah Raja Jawa Amangkurat I yang Keji: Menghina Warisan Sultan Agung dengan Membantai Ribuan Ulama
Hal tersebut memicu perubahan kebijakan yang dilakukan oleh pemimpin Pura Mangkunegaran berikutnya, yaitu Mangkunegara VII. Ia menyadari bahwa kondisi geografis Surakarta yang dahulu berupa rawa-rawa menyebabkan wilayah ini rentan terhadap banjir pada musim hujan. Kondisi tersebut merupakan akibat dari eksploitasi berlebihan terhadap Hutan Mangkunegaran.
Pada 21 Februari 1917, pemerintah praja menyatakan bahwa reboisasi akan menjadi program untuk mengembalikan hutan-hutan di area Mangkunegaran. Demi kepentingan tersebut, praja memutuskan bahwa pengelolaan hutan akan dikeluarkan dari urusan dana pribadi kerajaan. Saat itulah berdiri lembaga atau jawatan baru bernama Opperhoutvester.
Agar rakyat dapat berpartisipasi dalam program ini, praja mengambil kebijakan reboisasi dengan memberikan tanah kepada rakyat dengan kewajiban menanam bibit pohon yang kemudian ditanam di hutan-hutan Mangkunegaran. Program reboisasi ini berhasil memulihkan keseimbangan ekologis di wilayah Mangkunegaran.
Pada masa pemerintahan Mangkunegara VII, dikeluarkan peraturan mengenai pengelolaan hutan jati di wilayah Mangkunegaran serta ketentuan mengenai siapa saja yang diberi wewenang oleh praja untuk mengambil kayu di hutan. Peraturan tersebut tertulis dalam Lembaran Kerajaan (Rijkblad) Tahun 1920 No. 22 dan Rijkblad Tahun 1923 No. 6.
Baca juga: Perjanjian Linggarjati: Harapan Damai yang Berakhir Jadi Agresi
Dengan adanya peraturan itu, pemerintah praja memulai usaha reboisasi secara lebih terstruktur dengan menetapkan wilayah yang digunakan sebagai hutan produksi, hutan lindung, serta hutan cadangan reboisasi. Pemerintah praja juga memerintahkan rakyat di wilayah Mangkunegaran untuk menanam pohon jati di pekarangan masing-masing sebagai upaya mencegah pencurian jati di hutan-hutan milik praja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Researchgate