INDOZONE.ID - Kasus Vina dan Eki, pasangan pemuda yang menjadi korban aksi penyiksaan dan kekerasan seksual di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam kembali naik usai perilisan film "Vina: Sebelum 7 Hari". Disebut ada nama Egi dalam film dan rekaman suara arwah yang menjadi pelakunya.
Sosok Egi disebut sebagai ketua geng motor yang menjadi dalang utama dan menghilang tak pernah tertangkap bersama dua temannya. Hal itu disebutkan dalam rekaman arwah Vina dan disebut anak anggota polisi.
Setelah beredarnya film ini, masyarakat meminta aparat untuk melakukan tindakan hingga Polda Jabar merilis tiga nama buronan, namun bukan nama Egi yang muncul, melainkan Pegi atau Perong, Andi, dan Dani.
Lalu apakah Egi adalah Pegi? Apakah benar ia adalah anak anggota polisi? Berikut faktanya.
Mendiang Vina dan ilistrasi rekaman suara yang mengungkap tabir kasus. (Youtube/ragil setiawan)
Kasus ini berhasil terungkap usai teman Vina mengaku dirasuki oleh arwahnya Vina yang menuntut keadilan atas kematiannya. Berkat penuturan temannya inilah pihak Polres Cirebon Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari kasus tersebut.
Sebanyak 8 orang pelaku yang merupakan anggota geng motor berhasil ditangkap oleh Polres Cirebon Kota. Sebanyak 7 orang pelaku mendapat vonis penjara seumur hidup, sedangkan 1 orang pelaku yang masih di bawah umur mendapat vonis penjara selama 8 tahun.
Akan tetapi, dari hasil penelusuran kepolisian, rupanya masih ada 3 orang pelaku yang masih buron. Sejak tahun 2016 sampai saat ini, ketiga pelaku tersebut masih belum ditemukan.
Akibatnya masyarakat pun sampai mengeluarkan berbagai macam teori di sosial media, termasuk menyebut kalau selama ini polisi menyembunyikan keberadaan para pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. (Instagram/humaspoldajabar)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan Doorstop terkait Perkembangan Kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia serta kekerasan seksual atau pembunuhan dan atau pembunuhan berencana di Kota Cirebon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/humaspoldajabar