Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 18 SEPTEMBER 2025 • 13:09 WIB

Kisah Pembunuhan Wartawan Udin 29 Tahun lalu yang Tak Kunjung Terungkap

Kisah Pembunuhan Wartawan Udin 29 Tahun lalu yang Tak Kunjung TerungkapKasus pembunuhan Wartawan Udin yang belum terselesaikan. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Pembunuhan wartawan Udin atau Fuad Muhammad Syafruddin hampir memasuki tahun ke-29. Tapi, hingga kini kasusnya tak kunjung selesai. Mungkin kasusnya tak sepopuler kasus penganiayaan lain yang man-dat menghabisinya dilakukan meraka yang tak tersentuh pada era itu.

Sampai saat ini kasusnya tetap menjadi misteri. Pada waktu itu ada sesuatu yang tidak konsisten dalam pe-nyelidikan kasusnya yang akhirnya buntu.

Berikut ini beberapa fakta yang Indozone rangkum dari situs Aliansi Jurnalis Indonesia atau aji.or.id.

Kronologi

Pada 13 Agustus 1996 malam, sekitar pukul 23.30 WIB, wartawan Harian Bernas di Bantul tersebut dipukuli dua orang laki-laki tidak dikenal. Usai penganiayaan itu, Udin berada dalam keadaan koma dan dirawat di Rumah sakit setempat. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kakak Adik di Pesisir Barat Lampung Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

Namun, Udin meninggal pada Jumat, 16 Agustus 1996, pukul 16.50 WIB, akibat puku-lan batang besi di bagian kepalanya. Sejak itu, kasus penganiayaan yang merenggut nyawa Udin menjadi isu nasional.

Tersangka Menurut Polisi

Muncul nama Dwi Sumaji alias Iwik yang diajukan sebagai tersangka. Melansir kompas.id, tersangka Iwik, disebut punya motif balas dendam terkait perselingkuhan. 

Keberatan atas penetapan Iwik sebagai tersangka muncul dari berbagai pihak. Salah satu pengacara Iwik, sejak awal meragukan kliennya terlibat dalam pembunuhan Udin, karena kurangnya bukti dan banyaknya kejanggalan.

Polisi menyodorkan bukti foto Sunarti di dompet Udin. Keduanya memang pernah sama-sama menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di masa sekolah. Di persidangan yang digelar pada 22 Oktober 1997, Iwik membantah semua tuduhan. 

Iwik menuturkan bahwa dirinya mengaku membunuh Udin karena dijanjikan mendapat rumah, mobil, pekerjaan, dan penghargaan dari Bupati setempat. Yang mengjanjikannya adalah kepala polisi setempat.

Baca juga: Anggota Ormas BPPKB Ditetapkan Sebagai Pelaku Pengeroyokan Wartawan Dan Staf KLH

Iwik akhirnya dibebaskan oleh jaksa penuntut umum Amrin Naim, pada sidang 3 November 1997, karena tidak terbukti membunuh Udin.

Kelalaian polisi

Anehnya, komandan tim penyelidik kasus Udin justru melakukan hal berbau klenik. Kepala polisi tersebut melarung sampel darah Udin yang harusnya disimpan sebagai barang bukti, ke Laut Selatan, tanpa sepengetahuan keluarga. 

Polisi menyatakan sampel darah tersebut dipakai untuk kepentingan pengusutan dengan cara supranatural dengan dilarung ke Laut Selatan. Tidak hanya itu, buku catatan Udin yang diambil dua hari setelah kematian sang wartawan, juga diambil kemudian dihilangkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Aji.or.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kisah Pembunuhan Wartawan Udin 29 Tahun lalu yang Tak Kunjung Terungkap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!