Rabu, 18 DESEMBER 2024 • 16:47 WIB

Reynhard Sinaga Dipukuli di Penjara: Tengok Lagi Kasus si Pelaku Kejahatan Seksual Terbesar di Inggris!

Author

Reynhard Sinaga di tengah.

INDOZONE.ID - Reynhard Sinaga, pelaku kejahatan seksual berantai terbesar di Inggris, telah diserang saat di penjara kategori kelas A.

Reynhard dikenal sebagai sosok mahasiswa asal Indonesia yang bersekolah di Inggris dan dihukum atas 159 pelanggaran seksual termasuk pemerkosaan terhadap pria.

Ia dikenakan hukum dengan minimal 40 tahun penjara sejak 2020, di penjara HMP Wakefiled.

Baca Juga: Tragis! Wanita di China Meninggal Setelah Operasi Plastik Berkali-kali dalam Sehari: Ini Kronologinya!

Namun, selama masa di penjara, Reynhard dilaporkan telah diserang oleh para penjaga penjara, tetapi bisa menghindari dampak cedera serius.

Menurut beberapa sumber, Reynhard diserang di penjara karena kejahatannya yang bejat.

Kejahatan yang dilakukan oleh Reynhard, menjadi salah satu kasus pemerkosaan berantai terbesar dalam sejarah Inggris.

Latar Belakang Reynhard Sinaga

Reynhard Sinaga.

Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga merupakan sosok laki-laki yang lahir tanggal 19 Februari 1983 di Jambi. Ia tumbuh di keluarga Katolik yang konservatif.

Namun, selama masa pertumbuhan, Reynhard menetap di daerah Depok, Jawa Barat.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya dari jurusan teknik arsitek di Universitas Indonesia pada 2006.

Kemudian, ia juga memutuskan untuk melanjutkan jenjang pendidikannya di University of Manchester, Inggris pada 2007.

Di 2012, Reynhard memutuskan untuk menyelesaikan pendidikan doktornya di University of Leeds, mengambil jurusan geografi manusia. Akan tetapi, ia tidak sempat menyelesaikannya.

Reynhard sering melakukan banyak aktivitas religi meski jauh dari keluarganya. Ia merupakan anggota jemaat di Gereja St. Chrysostom. Menariknya, selama Reynhard tinggal di Inggris, ia tinggal secara terbuka sebagai gay.

Kasus Reynhard Sinaga dan Para Korban

Reynhard merupakan pelaku pemerkosaan yang berhasil mengguncangkan banyak pihak. Para korban bukan hanya laki-laki homoseksual (gay), tetapi juga laki-laki heteroseksual (straight).

Rata-rata usia korban diantara 13 hingga 25 tahun berprofesi baik sebagai mahasiswa, anggota Angkatan Udara Kerajaan Inggris, maupun profesi lainnya.

Reynhard memilih korban secara acak. Akan tetapi, ia cenderung akan memilih korban yang sedang sendiri dalam keadaan mabuk saat mereka sedang keluar dari klub malam di daerah pusat Kota Manchester.

Reynhard akan berusaha untuk membangun perbincangan ringan antara dirinya dan korban. Sebelum mengajaknya ke apartemen, Reynhard dengan alasan untuk minum ataupun menggunakan charger Hp.

Baca Juga: Kilas Balik Kisah Joseph Metheny: Pembunuh Berantai Gemoy yang Jadikan Daging Korbannya Burger

Apartemen Reynhard ada berada di sekitar klub-klub malam. Dengan apartemen yang kecil itu, ia dengan mudah membawa para korban ke dalam apartemennya.

Saat mereka tiba di apartemen Reynhard, ia akan meracuni minuman para korban menggunakan obat bius GHB yang mampu menghilangkan memori untuk beberapa waktu.

Apabila korban sudah tidak sadar, Reynhard akan melakukan aksi bejatnya sambil merekam di handphone (hp) untuk waktu yang lama.

Ada beberapa korban yang terlelap, karena obat bius. Selain itu, ada beberapa yang muntah, saat Reynhard memerkosa mereka.

Sayangnya, tidak ada korban yang mengingat kejadian itu. Bahkan, beberapa korban merasa tidak enak dan meminta maaf karena telah bermalam di apartemen Reynhard. 

Selain itu, beberapa di antaranya menjalin hubungan baik dengan Reynhard lewat media sosial.

Kejadian 1 Juni 2017

Pada 1 Juni 2017 merupakan titik balik dari kejahatan Reynhard sebagai pelaku kejahatan seksual.

Awalnya, Reynhard menggunakan modus yang sama seperti sebelumnya. Ia akan menunggu korban di salah satu klub malam kawasan Manchester.

Pukul 12.30 dini hari, Reynhard mengajak korban yang masih berusia 18 tahun. Korban merupakan seorang mahasiswa yang menyukai musik.

Sebagai bentuk inisiatif, Reynhard mengajak korban untuk pulang ke apartemennya untuk “membantu” korban menghubungi teman-temannya.

Baca Juga: 6 Ciri-Ciri Rumah Pelaku Pesugihan: Salah Satunya Memiliki Patung Misterius

Namun, korban tidak mengingat banyak hal selain mengetahui dirinya terbangun dari tidur, untuk melihat Reynhard sedang melecehkan korban dari atas dalam kondisi telanjang.

“Saat ia (korban) terbangun, yang terekam dalam video, korban sedang menghadap ke bawah dengan celana serta pakaian dalam nya di daerah lutut dan sang pelaku sedang melecehkannya,” ujar pihak kejaksaan.

Korban berusaha untuk membela dirinya setelah Reynhard berusaha menggigitnya. Untungnya, sang korban kabur dan menghubungi pihak kepolisian.

Dapat Hukuman Seumur Hidup

Awalnya sang korban sempat ditahan oleh kepolisian akibat memukul Reynhard cukup keras. Kepolisian pun menyita hp yang ada di dalam kantong korban. Ternyata, Hp tersebut milik Reynhard.

Dalam hp tersebut, terdapat begitu banyak rekaman penyerangan seksual. Di dalam apartemen Reynhard pun, terdapat beberapa hp dan laptop berisi lebih banyak video.

Pihak polisi terpaksa harus mengidentifikasikan lebih dari 190 korban dalam berbagai rekaman. Akan tetapi, pihak polisi hanya mampu mengidentifikasi setengah dari total jumlah korban.

Polisi berhasil mengidentifikasi 159 pelanggaran seksual terhadap 48 pria dari Januari 2015 hingga Juni 2017.

Reynhard pun divonis bersalah atas 159 tuduhan pemerkosaan, 14 penyerangan seksual, delapan tuduhan percobaan pemerkosaan, dan satu tuduhan penyerangan melalui penetrasi. Mirisnya, para korban tidak mengetahui kejahatan tersebut.

Saat proses sidang, Hakim Suzanne Goddard menganggap Reynhard sebagai pemerkosa berantai yang menargetkan laki-laki muda dan sama sekali tidak menunjukan rasa bersalah atas perbuatannya.

Pembelaan Reynhard menekankan, bahwa korban telah menyetujui untuk berhubungan intim.

Tidak hanya itu, Reynhard menambahkan, bahwa korban tidak pingsan, tetapi hanya berpura-pura tidur untuk mendapatkan fantasi sendiri.

Namun, pembelaan tersebut ditolak oleh hakim. Reynhard pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan masa kurungan minimal 30 tahun.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Independent.co.uk