Banjir lumpur panas Sidoarjo alias yang dikenal dengan nama Lumpur Lapindo terjadi sejak tanggal 29 Mei 2006 lalu. Bahkan sampai sekarang ini, peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas itu masih terus berlangsung.
Akibat semburan lumpur panas yang terjadi bertahun-tahun ini menyebabkan dampak pemukiman, pertanian dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitar lokasi lumpuh total. Adapun lokasi semburan lumpur ini berada di Porong bagian selatan Kabupaten Sidoarjo.
Sampai saat ini penyebab semburan lumpur itu masih menjadi pro dan kontra. Karena Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas sebagai operator blok Brantas.
Melansir dari Wikipedia, diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pengeboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah.
Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pengeboran mereka di zona Rembang dengan target penyebarannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya.
Alhasil, mereka memasang casing setelah menyentuh target, yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada.
Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung.
Saat pemboran, lumpur overpressure atau bertekanan tinggi dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat diatasi dengan pompa lumpur Lapindo.
Baca Juga: 15 Tahun Berlalu, Pemerintah Tetap Tagih Utang Lapindo
Setelah kedalaman 9.297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous alias berlubang-lubang.
Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan atau kehabisan lumpur di permukaan.
Berdasarkan beberapa pendapat ahli lumpur keluar disebabkan karena adanya patahan, banyak tempat di sekitar Jawa Timur sampai ke Madura seperti Gunung Anyar di Madura, "gunung" lumpur juga ada di Jawa Tengah (Bledug Kuwu).
Fenomena ini sudah terjadi puluhan, bahkan ratusan tahun yang lalu.
Jumlah lumpur di Sidoarjo yang keluar dari perut bumi sekitar 100.000 meter kubik per hari, yang tidak mungkin keluar dari lubang hasil "pengeboran" selebar 30 cm.
Akibat pendapat awal dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia maupun Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang mengatakan lumpur di Sidoarjo ini berbahaya, menyebabkan dibuat tanggul di atas tanah milik masyarakat, yang karena volumenya besar sehingga tidak mungkin menampung seluruh luapan lumpur dan akhirnya menjadikan lahan yang terkena dampak menjadi semakin meluas.
Hasil Uji Lumpur
Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab, dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti arsen, barium, boron, timbal, raksa, sianida bebas, dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti trichlorophenol, chlordane, chlorobenzene, kloroform, dan sebagainya.
Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu.
Namun kesimpulan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan hasil berbeda, dari hasil penelitian Walhi dinyatakan bahwa secara umum pada area luberan lumpur dan sungai Porong telah tercemar oleh logam kadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang cukup berbahaya bagi manusia apalagi kadarnya jauh di atas ambang batas.
Sehingga perlu sangat diwaspadai bahwa ternyata lumpur Lapindo dan sedimen Sungai Porong kadar timbalnya sangat besar yaitu mencapai 146 kali dari ambang batas yang telah ditentukan.
Dengan fakta sedemikian rupa, yaitu kadar PAH (chrysene dan benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo yang mencapai 2.000 kali di atas ambang batas bahkan ada yang lebih dari itu.
Maka bahaya adanya kandungan PAH (chrysene dan benz(a)anthracene) tersebut telah mengancam keberadaan manusia dan lingkungan.
Pada akibatnya terjadi Bioakumulasi dalam jaringan lemak manusia (dan hewan), Kulit merah, iritasi, melepuh, dan kanker kulit apabila kontak langsung dengan kulit, Kanker, Permasalahan reproduksi, Membahayakan organ tubuh seperti hati, paru-paru, dan kulit.
Dampak Lumpur Lapindo
Akibat adanya semburan lumpur lapindo ini ternyata memberikan dampak luar biasa kepada warga sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Hingga Mei 2009, PT Lapindo, melalui PT Minarak Lapindo Jaya telah mengeluarkan uang baik untuk mengganti tanah masyarakat maupun membuat tanggul sebesar Rp6 triliun.
Lumpur menggenangi 16 desa di tiga kecamatan. Semula hanya menggenangi empat desa dengan ketinggian sekitar 6 meter, yang membuat dievakuasinya warga setempat untuk diungsikan serta rusaknya areal pertanian. Luapan lumpur ini juga menggenangi sarana pendidikan dan Markas Koramil Porong.
Tercatat luapan lumpur ini telah menggenangi sejumlah desa/kelurahan di Kecamatan Porong, Jabon, dan Tanggulangin, dengan total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur.
Kemudian semburan lumpur memberikan dampak kepada lahan dan ternak yang tercatat antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
Selanjutnya sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini. Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja.
Selain itu meledaknya pipa gas milik Pertamina akibat penurunan tanah karena tekanan lumpur dan sekitar 2,5 kilometer pipa gas terendam. Ditutupnya jalan tol Surabaya-Gempol ruas porong-gempol sepanjang 6 km hingga waktu yang tidak ditentukan, dan mengakibatkan kemacetan di jalur-jalur alternatif, yaitu melalui Sidoarjo-Mojosari-Porong dan jalur Waru-tol-Porong.
Skenario Penghentian Semburan Lumpur
Beberapa skenario telah disiapkan oleh pihak-pihak terkait agar lumpur Lapindo luapannya bisa dihentikan. Namun hingga sekarang ini belum ada yang berhasil sama sekali dan ada yang bilang luapan lumpur itu adalah fenomena alam.
Skenario pertama, menghentikan luapan lumpur dengan menggunakan snubbing unit pada sumur Banjar Panji-1. Snubbing unit adalah suatu sistem peralatan bertenaga hidraulis yang umumnya digunakan untuk pekerjaan well-intervention & workover (melakukan suatu pekerjaan ke dalam sumur yang sudah ada). Snubbing unit ini digunakan untuk mencapai rangkaian mata bor seberat 25 ton dan panjang 400 meter yang tertinggal pada pemboran awal.
Diharapkan bila mata bor tersebut ditemukan maka ia dapat didorong masuk ke dasar sumur (9297 kaki) dan kemudian sumur ditutup dengan menyuntikan semen dan lumpur berat. Akan tetapi skenario ini gagal total. Rangkaian mata bor tersebut berhasil ditemukan di kedalaman 2991 kaki tetapi snubbing unit gagal mendorongnya ke dalam dasar sumur.
Skenario kedua dilakukan dengan cara melakukan pengeboran miring (sidetracking) menghindari mata bor yang tertinggal tersebut. Pengeboran dilakukan dengan menggunakan rig milik PT Pertamina (Persero). Skenario kedua ini juga gagal karena telah ditemukan terjadinya kerusakan selubung di beberapa kedalaman antara 1.060-1.500 kaki, serta terjadinya pergerakan lateral di lokasi pemboran BJP-1.
Kondisi itu mempersulit pelaksanaan sidetracking. Selain itu muncul gelembung-gelembung gas bumi di lokasi pemboran yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan pekerja, ketinggian tanggul di sekitar lokasi pemboran telah lebih dari 15 meter dari permukaan tanah sehingga tidak layak untuk ditinggikan lagi. Karena itu, Lapindo Brantas melaksanakan penutupan secara permanen sumur BJP-1.
Baca Juga: FOTO: Antisipasi Tanggul Lapindo Ambles di Sidoarjo
Skenario ketiga, pada tahap ini, pemadaman lumpur dilakukan dengan terlebih dulu membuat tiga sumur baru (relief well). Tiga lokasi tersebut antara lain: Pertama, sekitar 500 meter barat daya Sumur Banjar Panji-1. Kedua, sekitar 500 meter barat barat laut sumur Banjar Panji 1. Ketiga, sekitar utara timur laut dari Sumur Banjar Panji-1. Sampai saat ini skenario ini masih dijalankan.
Ketiga skenario beranjak dari hipotesis bahwa lumpur berasal dari retakan di dinding sumur Banjar Panji-1. Padahal ada hipotesis lain, bahwa yang terjadi adalah fenomena gunung lumpur (mud volcano), seperti di Bledug Kuwu di Purwodadi, Jawa Tengah. Sampai sekarang, Bledug Kuwu terus memuntahkan lumpur cair hingga membentuk rawa.
Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur
Di tanggal 9 September 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani surat keputusan pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo, yaitu Keppres Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Keppres itu disebutkan, tim dibentuk untuk menyelamatkan penduduk di sekitar lokasi bencana, menjaga infrastruktur dasar, dan menyelesaikan masalah semburan lumpur dengan risiko lingkungan paling kecil. Tim dipimpin Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pekerjaan Umum, dengan tim pengarah sejumlah menteri, diberi mandat selama enam bulan.
Seluruh biaya untuk pelaksanaan tugas tim nasional ini dibebankan pada PT Lapindo Brantas. Namun upaya Timnas yang didukung oleh Rudi Rubiandini ternyata gagal total walaupun telah menelan biaya 900 miliar rupiah.
Penyidikan Kasus Lumpur Lapindo Dihentikan Polda Jatim
Setelah sempat menetapkan 13 tersangka dalam kasus lumpur Lapindo ini, perkara pidana tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Jawa Timur dengan alasan bahwa dalam perkara perdatanya gugatan YLBHI dan Walhi kepada Lapindo dan pemerintah telah gagal.
Selain itu, adanya perbedaan pendapat para ahli. Gerakan Menutup Lumpur Lapindo pernah mengajukan nama-nama ahli tambahan, para ahli terkemuka Indonesia dan luar negeri yang tergabung dalam Engineer Drilling Club (EDC) yang mendukung fakta kesalahan pemboran berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tersebut, tetapi ditolak oleh penyidik Polda Jawa Timur (tidak ditanggapi).
Para tersangka dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP dan UU No 23/1997 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42 tentang pencemaran lingkungan, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam yang sejak tahun 2009 menjadi Kapolda Jawa Timur, mengatakan bahwa UU pencemaran ini sudah termasuk kejahatan korporasi karena merusak lingkungan hidup.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: