Kategori Berita
Media Network
Jumat, 20 JANUARI 2023 • 13:52 WIB

5 Fakta Sadis Serial Killer Bekasi, Pelaku Bunuh dan Kubur Korban di Kamar Kontrakan

Ilustrasi pelaku serial killer (Freepik/toon35)

Kematian tiga orang sekeluarga di Bekasi mengungkap fakta sadis pembunuhan berantai (serial killer) yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki. Kakek berumur 60 tahun tersebut tega menghabisi istri, anak dan anggota keluarga lainnya.

Aksi kejinya dilakukan bersama dua rekannya, yaitu Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin. Mereka menghabisi ketiga korban dengan cara diracun pestisida.

Setelah kasus pembunuhan satu keluarga tersebut terungkap, barulah polisi mengetahui kalau Wowon Cs telah melakukan serangkaian pembunuhan lainnya. Total korban mereka berjumlah sembilan orang.

Tiga di antaranya dieksekusi di Bantar Gebang, Kota Bekasi sedangkan empat lainnya ditemukan di Cianjur, satu di Garut, dan satu lagi masih dalam pencarian.

Sadisnya, para korban juga masih memiliki hubungan darah dengan pelaku. Baik sebagai istri, mertua, maupun anak.

Fakta Sadis Serial Killer Bekasi

Foto-foto 3 tersangka pembunuh modus diracun (Dok Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

Tak hanya itu, masih ada juga beberapa fakta mencengangkan dari kasus serial killer Bekasi ini. Berikut lima di antaranya:

1. Sekeluarga Diracun Pestisida

Ilustrasi racun (Freepik/ pixel-shot.com)

Tiga korban di Bekasi, tewas dengan cara diracun pestisida. Para tersangka mulanya memberikan racun kepada korban yang berjumlah empat orang.

Para korban tersebut adalah Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16), dan satu orang yang masih dirawat, yakni NAS (5).

Baca juga: Breaking News: 5 Warga Keracunan di Bekasi Rupanya Dihabisi Pembunuh Berantai!

Ai sendiri merupakan istri baru tersangka Wowon. Sedangkan Ridwan dan Riswandi merupakan anak Maimunah dari suami pertamanya.

2. Tersangka Terlibat Serial Killer

Ilustrasi pelaku serial killer (Freepik/toon35)

Para tersangka pembunuhan sekeluarga ini ternyata punya rekam jejak kriminal. Ketiganya terlibat serial killer.

Motif itulah yang menjadi penyebab mereka menghabisi sekeluarga di Bekasi. Pembunuhan dengan racun itu dilakukan para tersangka karena sekeluarga tersebut diduga mengetahui kejantanan mereka.

3. Ngaku Punya Kekuatan Supranatural

Ilustrasi praktik dukun (Freepik/teksomolika)

Rentetan kasus pembunuhan yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan kekuatan supranatural. Tersangka Solihin diketahui mengenalkan dirinya kepada para target sebagai orang yang memiliki ilmu untuk meningkatkan kekayaan. 

Sedangkan Wowon ditugaskan mencari korban. Setelah korban didapat, keduanya otomatis mendapatkan uang atas jasanya tersebut. Usai korban sadar tertipu, korban akan dibunuh oleh para tersangka.

Eksekusinya dilakukan dengan racun ataupun dibunuh langsung. Kejinya para tersangka bahkan menyewa satu rumah kontrakan untuk tempat eksekusi para korban.

Di sana lah korban dibunuh dan dikuburkan dalam lubang yang sengaja dibuat di kamar belakang. 

4. Menipu TKW

Ilustrasi penipuan uang (Freepik/rawpixel.com)

Polisi juga mengungkap fakta lain, terkait kejatahan tersangka. Di mana tersangka Dede menipu banyak Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan janji penggandaan uang.

Baca juga: Pakai Pestisida, Pembunuh Berantai Racuni 5 Warga di Bekasi

Hal itu diketahui polisi usai memeriksa salah satu keluarga dekat tersangka Dede yang mengaku sempat hendak menjadi korban pembunuhan Dede. Polisi kemudian mendapat kesaksian yang sama terkait pengumpulan uang ini dari saksi lain.

5. Kuburan Korban di Rumah Tersangka

Ilustrasi kuburan (Freepik/wirestock)

Tak hanya dikubur di kontrakan, para korban juga ditemukan dikubur di rumah tersangka. Hal ini terungkap dari temuan 3 lubang kuburan berisi korban di rumah tersangka Wowon Erawan alias AKI yang berlokasi di Cianjur.

Selain tiga lubang itu, polisi menemukan satu lubang baru yang dipersiapkan untuk mengubur korban selanjutnya.

Itulah lima fakta sadis serial killer di Bekasi-Cianjur. Saat ini para tersangka telah diamankan polisi. 

Mereka bakal dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Berdasarkan ketentuan, ancaman hukuman yang akan didapat adalah 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

 

 

 

Artikel Menarik Lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

5 Fakta Sadis Serial Killer Bekasi, Pelaku Bunuh dan Kubur Korban di Kamar Kontrakan

Link berhasil disalin!