Mengenal tradisi tingkeban, syukuran tujuh bulanan ibu hamil. (Instagram/@garisa_wedding)
INDOZONE.ID - Tradisi Tingkeban merupakan upacara adat Jawa dalam rangka menyambut tujuh bulanan bayi yang ada di dalam kandungan, atau upacara tujuh bulanan kehamilan.
Tradisi ini adalah upacara terakhir yang dilaksanakan sebelum kelahiran, yang pada bertujuan untuk mendoakan ibu dan calon bayi agar selamat dan lahir normal.
Lantas, seperti apa asal-usul hingga jalannya upacara tingkeban? Simak selengkapnya di bawah ini.
Upacara tingkeban atau biasa dikenal tujuh bulanan, merupakan upacara yang dilakukan ketika usia kandungan telah memasuki bulan ketujuh.
Kata tingkeban mempunyai kata dasar tingkeb yang artinya tutup, maksudnya adalah tidak boleh dibuka sebelum waktunya tiba.
Jadi, upacara tingkeban sama dengan pemberitahuan kepada perempuan yang sedang mengandung maupun suaminya, untuk tidak diperbolehkan bercampur (tidur bersama) sampai empat puluh hari setelah bayi lahir.
Kemudian, kata tingkeb memiliki imbuhan diakhir (-an) yang membuat kata tersebut berubah menjadi tingkeban seperti yang sering didengar dalam kehidupan keseharian oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Asal-Usul Ngabuburit, Budaya Masyarakat Sunda Menunggu Waktu Berbuka Puasa
Biasanya, upacara tersebut digelar di dalam rumah dan juga luar rumah, yakni di halaman atau belakang rumah. Di dalam rumah tempat berkumpul tetangga dan kerabat yang datang.
Sedangkan perempuan yang sedang hamil tersebut dimandikan, lokasinya di halaman atau belakang rumah.
Setelah perempuan hamil tersebut dimandikan, kemudian diperkenankan untuk menjual atau memberikan rujak kanistren (rujak yang rasanya pahit, kesat, masam, dan sebagainya) kepada anak-anak.
Dalam upacara tingkeban, ada sembilan benda yang harus disediakan dengan maknanya sendiri-sendiri, di antaranya adalah sebagai berikut.
Daun hanjuang berasal dari pohon yang biasa ditanam di kuburan. Memiliki makna seperti kita hidup di dunia ini tidaklah kekal, maka daun itu dianggap mewakili agar manusia mengingat kematian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Jurnal PPJB SIP