INDOZONE.ID - Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah organisasi yang sempat viral karena keterlibatannya dalam aksi sosial sebelum akhirnya dilarang pemerintah.
Walaupun sempat menarik minat banyak anggota, MUI akhirnya menetapkan kelompok ini sebagai aliran sesat pada tahun 2016.
Keputusan tersebut didasari oleh temuan bahwa Gafatar membawa ajaran yang berakar dari gerakan Al-Qiyadah, yang sebelumnya juga telah mendapatkan fatwa serupa dari MUI.
Ahmad Moshaddeq adalah nama guru spiritual dari kelompok Gafatar yang mengambil ajaran dari Millah Abraham yang mencapuradukan ajaran Yahudi, Kekristenan, dengan Islam.
Baca juga: Bukan Sekadar Angker, 'Rumah Sekte' di Jogja Simpan Rahasia Ritual Sadis Berabad-abad
Lantas, seperti apa fakta menarik seputar Gafatar? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
1. Pendiri Mantan Napi
Din Syamsuddin, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa pendiri Gafatar memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana sebelum akhirnya beraliansi dengan paham Milad Ibrahim.
Meskipun nama Ibrahim AS dikenal luas sebagai bapak monoteisme dalam agama samawi, Din menekankan bahwa interpretasi ajaran yang diadopsi Gafatar telah menyimpang dari kaidah yang sebenarnya.
Sejalan dengan fatwa resmi MUI, ia menegaskan status Gafatar sebagai aliran sesat dan mengimbau masyarakat untuk memperkuat pengawasan internal keluarga.
Senada dengan hal tersebut, Marsudi Syuhud dari Pengurus Harian PBNU menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi melalui enam tahapan sistematis, mulai dari fase gerakan bawah tanah (sirron), aksi terbuka (jahron), proses migrasi (hijrah), hingga fase konflik dan upaya pencapaian kemenangan (futuh).
2. Anggota dari Mahasiswa hingga PNS
Fenomena hilangnya sejumlah warga di berbagai wilayah dilaporkan terjadi setelah mereka terindikasi bergabung dengan kelompok Gafatar.
Fenomena ini melibatkan berbagai latar belakang profesi, mulai dari abdi negara (PNS) dan tenaga medis hingga kalangan mahasiswa.
Salah satu kasus yang mencuat berasal dari Sulawesi Selatan, di mana seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jeneponto, Abdul Kadri Nasir (32), dilaporkan hilang bersama istri dan kedua anaknya yang masih balita.
Pihak keluarga telah meneruskan laporan kehilangan ini ke Polda Sulselbar sejak November 2015 karena kekhawatiran atas keterlibatan mereka dalam gerakan tersebut.
3. Menyebar di Sejumlah Provinsi
Jejak organisasi Gafatar tersebar di banyak provinsi dengan kedok aksi sosial seperti kerja bakti dan olahraga.
Di Sumatera Utara, kelompok ini telah terdaftar sejak 2011 namun kini status resminya sedang dikonfirmasi ulang pasca kabar pembubaran mereka.
Di Banten, aktivitas mereka terpantau oleh polisi di beberapa kabupaten/kota, sementara di Tangerang operasional mereka terhambat oleh pengawasan ketat dari Kemendagri.
Di Jawa Timur sendiri, terdapat perbedaan kondisi; jika di Malang mereka sempat berupaya membangun citra positif melalui audiensi dengan instansi pemerintah, di Surabaya kelompok ini dinyatakan tidak terdaftar.
Kondisi ini membuat Pemprov Jatim menyerukan agar tokoh agama berperan aktif dalam mewaspadai masuknya paham menyimpang yang dapat mengancam stabilitas kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Kisah Tragis Sharon Tate: Aktris Berbakat yang Tewas di Tangan Sekte Sesat
4. Tidak Berbadan Hukum
Pemerintah melalui Menkumham menyatakan bahwa Gafatar tidak memiliki legalitas hukum dan status ormasnya masih dalam tahap pemeriksaan bersama Kemendagri.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut mempertegas bahwa organisasi ini tidak terdaftar, sehingga ia meminta masyarakat untuk waspada dan tidak bergabung.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap pola gerakan ini untuk memastikan keamanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi organisasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan Di Media Sosial, Hrw.org