INDOZONE.ID - Kukang adalah salah satu jenis hewan primata yang terkenal karena gerakan lambatnya.
Kukang biasanya hidup di alam liar, di hutan Asia Selatan dan Asia Tenggara termasuk di Indonesia.
Di Indonesia, hewan yang aktif pada malam hari atau hewan nokturnal ini. Biasanya dapat dijumpai di pulau-pulau Sumatera, Kalimantan dan Jawa.
Baca Juga: Harvey Ross Ball, Sang Bapak Emote Senyum Smiley
Keberadaan satwa Kukang di Indonesia, kerap dihubung-hubungkan dengan mitos hingga menjadi legenda.
Dari cerita yang beredar Kukang biasanya digunakan sebagai media sihir sampai satwa yang terkenal lambat ini kerap disebut satwa pembawa sial.
Di beberapa daerah mitos Kukang cukup dipercaya, mulai dari Jawa, Kalimantan hingga Sumatera.
Di Jawa, kukang diyakini adalah satwa yang membawa sial. Hingga diketahui bisa menghilangkan rezeki orang sampai menyebabkan kecelakaan bagi siapa saja yang menyimpan dan memelihara.
Baca Juga: Misteri Mayat di Taman Hiburan Nu-Pike Long Beach, California
Keberadaannya juga dipercaya dapat menyebabkan kericuhan apabila darahnya sampai menyentuh tanah.
Bahkan, satwa malam ini juga dapat menghancurkan rumah tangga hingga menyebabkan perceraian.
Sementara di Sumatra menjadi sebaliknya, justru kukang dipercaya sebagian masyarakat dapat mempererat kehidupan pernikahan pasangan suami istri.
Bagian tubuh dari kukang juga dapat dijadikan tumbal atau sesaji untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Primata yang dilindungi ini dipercaya dapat membuat jalan atau jembatan menjadi awet dan tidak cepat rusak.
Primata Dilindungi
Akibat maraknya perburuan dan perdagangan Kukang yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Menyebabkan populasi Kukang menurun drastis karena disalahgunakan dengan mitos yang beredar di masyarakat.
Padahal hal ini perlu diketahui, kukang berperan penting di alam liar dalam penyebaran tumbuhan dan sebagai pengontrol hama.
Secara hukum, jika menangkap Kukang adalah tindak kriminal. Sebagaimana ditetapkan UUD No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga denda Rp 100 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kukangku.id