Misteri Pembunuhan Nona Kwitang 1912, "Wanita Goela Goela" yang Ditemukan Terbungkus Karung Mengambang di Kali
INDOZONE.ID - Salah satu kasus kriminal yang pernah terjadi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda dan menyita perhatian publik adalah kasus yang disebut sebagai pembunuhan Nona Kwitang.
Pada tahun 1912 silam, kota Batavia diguncang oleh kabar tragis pembunuhan seorang wanita muda berparas Indo. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 17 Mei 1912, di Soehian Petamburan.
Sebuah mayat wanita muda ditemukan dalam keadaan membusuk di Pintu Air Kali Baru, terbungkus dalam karung beras yang mengambang, dengan kedua tangannya terikat.
Wanita muda yang cantik ini adalah Fientje de Feniks, seorang "wanita goela goela" (istilah pelacur pada zaman itu) berparas Indo berusia sekitar dua puluh tahun, anggota dari "roemah plesiran" yang dikelola oleh mantan pelacur kelas atas, Jeanne Oort.
Banyak orang merasa sangat menyesal atas kematian Fientje. Pertanyaannya, mengapa wanita yang masih muda dan cantik itu harus kehilangan nyawanya dengan cara yang begitu tragis?
Reaksi dari masyarakat menyatakan kekejaman orang yang melakukan pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Peristiwa 4 Maret: Wafatnya Salahuddin Ayyubi dan Berdirinya Pemerintahan Kota Batavia
Pihak yang paling merasakan kehilangan adalah para pria muda berduit yang tergolong sebagai playboy, karena mereka yang paling akrab dengan wanita penghibur ini.
Melalui penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang pria Belanda bernama Willem Frederik Gemser Brinkman.
Brinkman, seorang hartawan dan pegawai Gouvernement Bedrijven, adalah pelanggan Fientje. Alasannya untuk membunuh Fientje adalah karena cemburu, terkait dengan hubungan mereka.
Permasalahan bermula ketika Brinkman menggundik Fientje dan memintanya untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai pelacur.
Meskipun demikian, Fientje tetap melanjutkan profesinya. Brinkman kemudian memergokinya bersama pria lain, memicu kemarahan dan akhirnya terjadilah pembunuhan yang sadis.
Baca Juga: Tragedi Tambora, Letusan Gunung Berapi Terparah dalam Sejarah Tewaskan 71.000 Jiwa
Kasus ini dibawa ke Raad van Justitie dan melalui proses peradilan selama dua tahun. Brinkman dan puluhan saksi dihadirkan dalam persidangan, dan pengacara terkenal Mr. Hoorweg membela Brinkman.
Meskipun melalui persidangan yang cermat dan teliti, Brinkman akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat Batavia, menjadi berita utama dalam koran-koran, dan Raad van Justitie mencatat proses persidangannya secara cermat dan teliti.
Lalu siapa yang membunuh wanita tersebut?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber