Selasa, 18 FEBRUARI 2025 • 11:05 WIB

Kisah Kelam Mbah Yam, Ratu Aborsi yang Menggemparkan Magelang

Author

Yamini atau Mbah Yam, dukun pijat yang juga pengaborsi ilegal asal Magelang. (X / @creepylogy_)

INDOZONE.ID - Di sebuah desa kecil di Magelang, tersembunyi kisah kelam yang akhirnya terungkap pada tahun 2018.

Seorang wanita tua bernama Yamini, atau lebih dikenal sebagai Mbah Yam, selama bertahun-tahun menjalankan praktik mengerikan di balik profesinya sebagai dukun pijat menurut pemaparan akun X/creepylogy_.

Ia bukan sekadar pemijat bayi biasa, melainkan pelaku aborsi ilegal yang telah beraksi selama lebih dari dua dekade.

Fakta mengejutkan ini terungkap, setelah pihak berwajib menemukan 20 kantong plastik berisi tulang belulang bayi terkubur di sekitar rumahnya.

Baca Juga: Kejamnya Cara Orang Yunani Kuno Kendalikan Jumlah Penduduk, Boleh Aborsi hingga Buang Bayi

Awal Terungkapnya Kasus

Ilustrasi wanita inisial NH yang dirawat di RSUD Magelang akibat pendarahan hebat. (freepik.com)

Kasus ini bermula dari seorang wanita berinisial NH (41) yang dirawat di RSUD Magelang pada Juni 2018 akibat pendarahan hebat.

Kecurigaan pihak rumah sakit membuat mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah diinterogasi, NH dan suami sirinya, M, mengaku, NH telah melakukan aborsi dengan bantuan Mbah Yam.

Polisi segera bergerak menuju rumah Mbah Yam di Desa Ngagrokerto, Salaman. Saat tiba, petugas langsung mengamankan perempuan berusia 67 tahun itu untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Benarkah Tuyul Berasal dari Mayat Bayi Hasil Aborsi? Berikut Penjelasannya!

Penggeledahan di rumahnya mengungkap kengerian yang lebih besar, yakni sebanyak 20 kantong plastik berisi tulang belulang janin ditemukan terkubur di sekitar tempat tinggalnya.

Tidak hanya itu, sebuah jasad bayi yang masih baru ditemukan di dalam ember di kamar mandi, diduga baru saja digugurkan dan belum sempat dikuburkan.

Praktik Aborsi yang Berjalan Puluhan Tahun

Upaya pencarian bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Mbah Yam di Magelag. (X / creepylogy_)

Dalam pemeriksaan, Mbah Yam mengaku, ia telah menjalankan praktik aborsi ilegal selama 25 tahun. Dengan tarif sekitar Rp 2 juta per pasien, pelanggannya datang dari berbagai daerah, tidak hanya dari Magelang.

Untuk menyamarkan aksinya, ia tetap menjalankan profesi sebagai dukun pijat bagi bayi dan orang dewasa dengan tarif 200-300 ribu. Dalam sehari, ia bisa melayani hingga 10 pelanggan pijat biasa, namun jumlah pasien bertambah saat hari pasaran tertentu seperti Pahing, Pon, dan Kliwon.

Sebagai seorang dukun aborsi, Mbah Yam menggunakan teknik pijat khusus, serta ramuan tradisional yang ia kembangkan sendiri.

Proses aborsi bisa berlangsung 1 hingga 2 bulan, membuat sebagian janin yang ia gugurkan telah lebih dulu menua di dalam kandungan ibunya.

Ironisnya, meskipun begitu banyak janin yang menjadi korban di tangannya, Mbah Yam memiliki tujuh anak yang ia besarkan dengan baik. Fakta ini semakin menambah kejanggalan dalam kisahnya.

Yang lebih mengejutkan, tidak satu pun warga sekitar maupun keluarganya mengetahui praktik kelam yang ia jalankan. Mereka hanya mengenal Mbah Yam sebagai seorang dukun pijat yang mahir.

Proses Hukum dan Vonis

Pengumpulan bukti-bukti aborsi ilegal oleh Kepolisian (kiri) dan Mbah Yam digendong oleh anaknya setelah melakukan 83 adegan rekonstruksi. (X / creepylogy_)

Setelah bukti-bukti terkumpul, Mbah Yam akhirnya dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara, serta denda Rp 20 juta. Dalam rekonstruksi kasusnya, ia harus memperagakan 83 adegan yang begitu melelahkan, hingga akhirnya harus digendong oleh anaknya sendiri.

Pada Januari 2019, Pengadilan Negeri Mungkid menjatuhkan vonis kepada Mbah Yam dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 20 juta, atau tambahan kurungan 2 bulan jika tidak membayar denda. Hukuman ini menjadi akhir dari praktik gelap yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Kisah Mbah Yam menjadi pengingat, betapa pentingnya penegakan hukum dalam mencegah praktik aborsi ilegal yang berbahaya bagi ibu dan janinnya.

Kasus ini juga membuka mata banyak pihak, mengenai keberadaan dukun pijat yang masih beroperasi tanpa pengawasan ketat.

Kini, dengan tertangkapnya Mbah Yam, satu lingkaran praktik ilegal telah terputus, meski jejaknya akan tetap membekas dalam ingatan warga Magelang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Twitter